UMKM di Surabaya Diingatkan Taati Jam Operasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku UMKM diminta patuhi jam operasional selama Ramadhan. SP/DOC SP
Pelaku UMKM diminta patuhi jam operasional selama Ramadhan. SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Surabaya diingatkan untuk tetap menaati jam operasional selama Ramadhan sebagaimana aturan yang berlaku saat pandemi covid-19.

Kasatpol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota SurabayaEddy Christijanto mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan, UMKM khususnya rumah makan atau warung kopi diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Tetapi pukul 01.00 WIB boleh buka kembali untuk menyiapkan warga yang ingin membeli makan sahur," katanya. di Surabaya, Kemarin.

Menurut dia, SE tersebut juga sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2021 Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran covid -19 di Kota Surabaya.

"Ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya untuk membuka kran ekonomi selama pandemi," katanya di Surabaya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan sesuai SE yang ada untuk restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter.

Selain itu, lanjut dia, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

"Yang paling penting pula camat atau lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antarlapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing," ujarnya.tr/na

Berita Terbaru

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus…