Pemkot Sodorkan Opsi Skema Baru Tarif Retribusi GBT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (21/4). SP/Al Qomar
Rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (21/4). SP/Al Qomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyodorkan opsi baru skema tarif retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Opsi baru ini diharapkan lebih meringankan pihak penyewa, sekaligus di sisi lain tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana yang hadir bersama Kabag Hukum Ira Tursilawati dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (21/4) mengatakan, sejatinya raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa. Dia menjelaskan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp 30 juta. 

Namun, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp 70 juta per pertandingan.

Dalam raperda baru, lanjut Afghan, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp 22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik dan sebagainya. 

“Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain,” ujarnya.

Afghan meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp 444 juta per pertandingan. “Angka Rp 444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3- 4 jam. Itu sudah cukup lama,” imbuhnya.

Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut. Yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa. 

Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp 11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.500.000 per jam. Dan pemakaian air sebesar Rp 2.500.000 per pertandingan.

Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.

Disampaikan Afghan bahwa tarif retribusi pada raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding. Di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, Stadion Patriot Chandrabaga, dsb.

Adapun opsi baru yang disodorkan pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen- komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. Afghan menegaskan, mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” pungkas Afghan. Alq

Berita Terbaru

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…