Bandar Obat Aborsi Bebas Setelah Ditahan 20 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Mojokerto saat menggelar release kasus peredaran obat aborsi beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS
Polres Mojokerto saat menggelar release kasus peredaran obat aborsi beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kasus peredaran obat aborsi yang diungkap di mojokerto beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi baru. Pasalnya, Dianus Phiona bandar besar peredaran aborsi yang berhasil diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 kemarin sudah menghirup udara bebas.

Bandar besar peredaran obat aborsi ini, dikabarkan menghirup bebas setelah 20 hari mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto.

“Sudah keluar, tepatnya tanggal 31 Maret 2021. Dia sempat ditahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata sumber diinternal kepolisian beberapa waktu lalu.

Pria berusia 55 tahun itu sempat menjadi DPO kasus penjualan obat tanpa izin edar itu sudah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.

Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.

Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo hingga kini belum bisa memberikan konfirmasi terkait dengan kabar sudah dibebaskannya Dianus Phiona dari sel tahanan Polres Mojokerto. 

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…