DPRD Sidak ke Kedinding Tengah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin, sidak di bangunan Gudang yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin dari Pemkot Surabaya. SP/ Al Qomar
Beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin, sidak di bangunan Gudang yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin dari Pemkot Surabaya. SP/ Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - DPRD Kota Surabaya kembali temukan bangunan di tengah padat penduduk, tak sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Bangunan dalam bentuk gudang penyimpanan ini berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya No.2, Kelurahan Kalikedinding Surabaya. Izin awalnya hanyalah rumah usaha, tetapi pada faktanya, justru dibuat bangunan gudang berskala besar.

Saat beberapa Komisi A DPRD Kota Surabaya sidak dilokasi, ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi. Bahkan, bangunan ada yang digunakan untuk penyimpanan barang. Saat beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mensidak, pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.

“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).

Namun, setelah Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pemilik usaha bangunan melengkapi perizinan dengan benar. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak di izinkan ada di dalam permukiman atau kampung.

“Fungsikanlah sesuai izin. Jika diabaikan, pekan depan kami meminta kepada dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini,” tegas Habiba kepada Surabaya Pagi di lokasi, Kamis (22/4/2021).

 

Pemilik Kelabui Pemkot

Habiba menambahkan, yang jelas temuan ini merupakan kesalahan adminiatratif dari perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha. “Disitu jelas-jelas pemilik usaha mengelabui pemkot untuk mengajukan perizinan rumah usaha. Tapi secara empiris kenyataannya dilokasi berbentuk pergudangan dan jelas melanggar perda. Dan, kami minta terhadap dinas-dinas segera mencabut rekomendasi dan perizinan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat. “Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya usai sidak tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan usaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut. “Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau di stop sehingga tidak merambat ke mana-mana,” ucapnya.

Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan iti sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.

“Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri,” tandasnya.

 

Malpraktik Perijinan

Hal senada anggota Komisi A lainnya, Arif Fathoni. Politisi dari Partai Golkar itu dengan lantang mengatakan jika pihaknya menduga adanya potensi penyalahgunaan perijinan.

“Kami menyimpulkan ada malpraktik perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya. Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” tegas Toni, sapaan Arif Fathoni.

Toni mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.

Oleh karenanya, kata Toni, Komisi A mendesak agar ijin keberadaan kawasan pergudangan tersebut dicabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

 

DLH Kecolongan

Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Danaiswara menyampaikan, bahwa terkait perijinannya, kita mengeluarkannya ini tertulis 23 November 2020. Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, suplaier minuman beralkohol.

“Dalam hal ini ijin diberikan kepada perseorangan atas nama bapak Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua Timur no. 96,” kata Cata Danaiswara, saat menemani beberapa anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Namun, lanjut Cata Danaiswara, dari perijinan SKLK itu ditemukan kondisi Eksisting beda antara gambar dan kondisi fisik di lapangan. “Soalnya kalau gambar yang diajukan ke kita itu kan belum. Jadi ya jelas, karena tidak sesuai dengan ijin lingkungan kan menyalahi,” pungkasnya. alq/cr2/rmc

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…