DPRD Sidak ke Kedinding Tengah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin, sidak di bangunan Gudang yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin dari Pemkot Surabaya. SP/ Al Qomar
Beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin, sidak di bangunan Gudang yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin dari Pemkot Surabaya. SP/ Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - DPRD Kota Surabaya kembali temukan bangunan di tengah padat penduduk, tak sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Bangunan dalam bentuk gudang penyimpanan ini berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya No.2, Kelurahan Kalikedinding Surabaya. Izin awalnya hanyalah rumah usaha, tetapi pada faktanya, justru dibuat bangunan gudang berskala besar.

Saat beberapa Komisi A DPRD Kota Surabaya sidak dilokasi, ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi. Bahkan, bangunan ada yang digunakan untuk penyimpanan barang. Saat beberapa anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mensidak, pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.

“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).

Namun, setelah Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pemilik usaha bangunan melengkapi perizinan dengan benar. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak di izinkan ada di dalam permukiman atau kampung.

“Fungsikanlah sesuai izin. Jika diabaikan, pekan depan kami meminta kepada dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini,” tegas Habiba kepada Surabaya Pagi di lokasi, Kamis (22/4/2021).

 

Pemilik Kelabui Pemkot

Habiba menambahkan, yang jelas temuan ini merupakan kesalahan adminiatratif dari perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha. “Disitu jelas-jelas pemilik usaha mengelabui pemkot untuk mengajukan perizinan rumah usaha. Tapi secara empiris kenyataannya dilokasi berbentuk pergudangan dan jelas melanggar perda. Dan, kami minta terhadap dinas-dinas segera mencabut rekomendasi dan perizinan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat. “Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya usai sidak tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan usaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut. “Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau di stop sehingga tidak merambat ke mana-mana,” ucapnya.

Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan iti sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.

“Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri,” tandasnya.

 

Malpraktik Perijinan

Hal senada anggota Komisi A lainnya, Arif Fathoni. Politisi dari Partai Golkar itu dengan lantang mengatakan jika pihaknya menduga adanya potensi penyalahgunaan perijinan.

“Kami menyimpulkan ada malpraktik perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya. Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” tegas Toni, sapaan Arif Fathoni.

Toni mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.

Oleh karenanya, kata Toni, Komisi A mendesak agar ijin keberadaan kawasan pergudangan tersebut dicabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

 

DLH Kecolongan

Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Danaiswara menyampaikan, bahwa terkait perijinannya, kita mengeluarkannya ini tertulis 23 November 2020. Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, suplaier minuman beralkohol.

“Dalam hal ini ijin diberikan kepada perseorangan atas nama bapak Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua Timur no. 96,” kata Cata Danaiswara, saat menemani beberapa anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Namun, lanjut Cata Danaiswara, dari perijinan SKLK itu ditemukan kondisi Eksisting beda antara gambar dan kondisi fisik di lapangan. “Soalnya kalau gambar yang diajukan ke kita itu kan belum. Jadi ya jelas, karena tidak sesuai dengan ijin lingkungan kan menyalahi,” pungkasnya. alq/cr2/rmc

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…