Larangan Mudik Diperpanjang, KA Lokal Beroperasi Seperti Biasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang berjalan menuju gerbong kereta api yang akan mereka tumpangi di Stasiun Gubeng Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur. SP/PATRICK CAHYO
Penumpang berjalan menuju gerbong kereta api yang akan mereka tumpangi di Stasiun Gubeng Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur. SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah membuat kebijakan larangan mudik diperpanjang pada tahun ini yakni mulai 22 April hingga 24 Mei. Namun kebijakan ini belum berpengaruh pada perjalanan kereta api lokal di Daop 8 Surabaya. Hingga saat ini manajemen PT KAI masih mengoperasikan seluruh rangkaian kereta api lokal untuk semua rute. 

Hal dikarenakan belum ada instruksi dari kementerian perhubungan terkait operasional KA lokal. Maka itu, operasinal berjalan seperti biasa. 

"Kami masih tunggu (instruksi), termasuk aturan pada masa pelarangan perjalanan jarak jauh itu," kata Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (23/4). 

Luqman mengatakan, sejauh ini penghentian operasional kereta api yang dilakukan hanya berlaku pada kereta api jarak jauh dan menengah.

"Penjualan tiket KA jarak jauh 6-17 memang nggak ada. Kami sudah stop pemesannya, terakhir perjalanan KA jarak jauh tanggal 5 pagi. Hanya pagi saja, sore nggak ada. Untuk KA lokal kami masih menunggu," tuturnya.

Namun, pihaknya tak mau berasumsi akan ada pelarangan operasional juga bagi KA lokal di periode 6-17 Mei mendatang. Sebab, sejauh ini belum ada instruksi apa pun dari Kementerian Perhubungan. 

"Apa pun keputusan pemerintah akan kami patuhi. Saya tidak mau berasumsi. Penjualan tiket KA lokal juga masih kami layani, seminggu sebelum keberangkatan. Kan tanggal 6 Mei masih jauh. Ini masih akan di akhir bulan," tuturnya.

Pihaknya pun menegaskan, untuk masa pra-pelarangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 22 April-5 Mei 2021, sejumlah perjalanan KA baik jarak jauh dan KA lokal masih beroperasi normal. Hanya masa berlaku tes Covid-19 yang menang diperpendek. Misalnya tes swab antigen dari masa berlaku 3 x 24 jam, menjadi 1 x x 24 jam.

Diketahui, PT KAI DAOP 8 Surabaya mengoperasikan 46 KA lokal, mulai dari KA Penataran, KA Tumapel, KA Dhoho, KA Ekonomi Lokal Bojonegoro, KA Ekonomi lokal relasi Surabaya-Kertosono, KA Komuter Sulam, dan KA Jenggala.na

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…