Butuh Uang untuk Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Polres Mojokerto menetapkan Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Pegawai honorer di Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang beredar surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai standar prosedur.

Kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 tapi tidak diberikan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Pasalnya, puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Melihat hal tersebut, tersangka menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Dan deal dibuat satu buat surat sehat bebas Covid-19. Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, sehingga tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas Covid-19 untuk anaknya,” katanya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging.

“Peralatan menggunakan alat di Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti sesuai keterangan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut sendiri dan memanfaatkan waktu sore hari saat tidak ada karyawan di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga tersangka bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19. Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26) menjelaskan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

"Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus," pungkasnya.

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…