Butuh Uang untuk Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Polres Mojokerto menetapkan Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Pegawai honorer di Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang beredar surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai standar prosedur.

Kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 tapi tidak diberikan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Pasalnya, puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Melihat hal tersebut, tersangka menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Dan deal dibuat satu buat surat sehat bebas Covid-19. Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, sehingga tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas Covid-19 untuk anaknya,” katanya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging.

“Peralatan menggunakan alat di Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti sesuai keterangan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut sendiri dan memanfaatkan waktu sore hari saat tidak ada karyawan di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga tersangka bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19. Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26) menjelaskan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

"Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus," pungkasnya.

Berita Terbaru

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang atau roboh lantaran cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang, kini Dinas…

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah perang dan konflik antara Amerika Serikat dan Iran, tak membuat gentar sebanyak ratusan jemaah haji asal Ponorogo, Jawa…

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencanangkan hunian khusus para Generasi (Gen) Z, dengan menyiapkan dua rumah…