Butuh Uang untuk Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Polres Mojokerto menetapkan Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Pegawai honorer di Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang beredar surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai standar prosedur.

Kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 tapi tidak diberikan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Pasalnya, puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Melihat hal tersebut, tersangka menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Dan deal dibuat satu buat surat sehat bebas Covid-19. Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, sehingga tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas Covid-19 untuk anaknya,” katanya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging.

“Peralatan menggunakan alat di Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti sesuai keterangan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut sendiri dan memanfaatkan waktu sore hari saat tidak ada karyawan di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga tersangka bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19. Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26) menjelaskan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

"Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus," pungkasnya.

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…