Butuh Uang untuk Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Polres Mojokerto menetapkan Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Pegawai honorer di Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang beredar surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai standar prosedur.

Kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 tapi tidak diberikan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Pasalnya, puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Melihat hal tersebut, tersangka menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Dan deal dibuat satu buat surat sehat bebas Covid-19. Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, sehingga tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas Covid-19 untuk anaknya,” katanya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging.

“Peralatan menggunakan alat di Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti sesuai keterangan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut sendiri dan memanfaatkan waktu sore hari saat tidak ada karyawan di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga tersangka bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19. Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26) menjelaskan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

"Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…