Butuh Uang untuk Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Rapid Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.
Polisi dan pelaku menunjukkan barang bukti surat rapid antigen palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Polres Mojokerto menetapkan Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Pegawai honorer di Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang beredar surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai standar prosedur.

Kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 tapi tidak diberikan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Pasalnya, puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Melihat hal tersebut, tersangka menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Dan deal dibuat satu buat surat sehat bebas Covid-19. Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, sehingga tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas Covid-19 untuk anaknya,” katanya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan deal harga Rp120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging.

“Peralatan menggunakan alat di Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti sesuai keterangan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut sendiri dan memanfaatkan waktu sore hari saat tidak ada karyawan di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga tersangka bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19. Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26) menjelaskan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

"Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus," pungkasnya.

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…