Mudik Pada Masa Pengetatan Boleh, Dilarang Mulai 6 Mei

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadishub Jatim menegaskan mudik lebih awal di masa pengetatan diperbolehkan, penyekatan dimulai 6 Mei. SP/ WPCONT
Kadishub Jatim menegaskan mudik lebih awal di masa pengetatan diperbolehkan, penyekatan dimulai 6 Mei. SP/ WPCONT

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono menjelaskan mudik lebih awal tidak dilarang, larangan mudik akan mulai berlaku tanggal 6 Mei. Karena pada tanggal tersebut penyekatan di sejumlah titik wilayah Jatim akan diperketat, yang nekat akan diminta putar balik.

Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.  Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 itu mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021). 

Nyono menegaskan, sesuai SE tersebut, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Sedangkan adendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik. Tapi adalah mulainya dilakukan pengetatan pelaku perjalanan antardaerah, jadi dalam rentang itu yaitu selama masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021) masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono, Sabtu (24/4/2021). 

Namun, sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat. Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam saja. Hal itu dikatakan Nyono sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang mudik dalam kondisi yang sehat. 

Selain itu, Nyono juga menjelaskan, selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah. Penyekatan tetap akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021. Dan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat, laut dan udara yang beroperasi. 

“Jadi yang mudik lebih awal tidak dilarang. Larangan mudik tetap berlaku mulai tanggal 6 Mei. Dan jika penyekatan sudah dimulai, yang nekat akan diminta putar balik,” tandasnya. 

Dan jika ada yang tetap nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro. Mereka yang masuk ke daerah akan dilakukan karantina selama 5 kali 24 jam dengan biaya sendiri. 

Sementara Dinas Perhubungan Jawa Timur nanti akan terjun langsung bersama kepolisian untuk memantau penyekatan. Total di Jatim ada sebanyak 7 titik penyekatan utama, dan 20 titik penyekatan di 8 rayon. 

Sementara itu, saat ini di lapangan memang terpantau belum ada penyekatan. Di gerbang masuk Waru masuk Kota Surabaya misalnya, tim kepolisian memang melakukan pembagian lajur untuk roda dua dan empat. Tidak ada pemeriksaan surat ataupun syarat perjalanan.

Kendaraan pelat luar Surabaya masih dibolehkan untuk melintas. Hanya saya petugas lebih sering mengecek penggunaan masker para pengguna kendaraan.tn/na

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…