Duuhhh.... Bocah Belasan Tahun Jadi Budak Nafsu Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bocah belasan tahun yang jadi budak nafsu. SP/ Hadi Lestariono
Bocah belasan tahun yang jadi budak nafsu. SP/ Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pria yang satu ini benar benar biadab, kini pria yang berusia 41 tahun sudah meringkuk di tahanan Polres Blitar sejak Kamis (22/4/2021) setelah di tangkap Satuan Reskrim Polres Blitar Unit PPA.

Sebut saja S (41) warga di salah satu Desa di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini di tangkap Satreskrim Polres Blitar atas aduan orang tua, yang sebut saja Bunga (14) yang tak lain tetangga S sendiri,  atas perbuatanya terhadap Bunga dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri di rumah pelaku S.

Hal tersebut di benarkan Ipda Linartiwi SH Kanit PPA, menurut wanita berbadan atletis ini, setelah laporan orang tua Bunga di tindak lanjuti termasuk saksi korban, akhirnya S di tangkap di rumahnya untuk di periksa atas kasusnya.

"Benar kita melakukan pemeriksaan terhadap S atas laporan ayah Bunga karena di duga telah melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap Bunga yang masih duduk di kelas 1 SMP." Kata Ipda Linartiwi dengan di dampingi Kasubag Humas Polres Blitar AKP. Imam Subechi atas ijin Kapolres AKBP. Leonard M Sinambela, Senin (26/4/2021).

Masih menurut Ipda Linar dalam laporanya bahwa, S berusia 41 tahun ini nekat melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang di anggap pacarnya, yang masih berusia 14 tahun.

Masih menurut Linartiwi, lebih jauh mengungkapkan, bahwa S mengaku sudah melakukan persetubuhan pertama kali saat Korban di panggil lewat WA Ponsel miliknya dan berlanjut bila setiap ketemu di rumah S, di sertai bujuk rayu.

Kejadian itu sendiri seperti dalam laporan ayah korban (Bunga) di Polisi menyebutkan, bahwa Bunga diminta datang ke rumah pelaku lewat pesan whatsapp, tanpa risih S mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolaknya, rupanya S tidak patah arang, dan tetap melakukan rayuan terhadap Bunga.

Selain itu S merayu akan di belikan pakaian, perhiasan termasuk akan di nikahi apa bila Bunga hamil, atas rayuan itulah akhirnya korban pasrah dan akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri.

"Akhirnya korban datang ke rumah pelaku, yang akhirnya terjadi persetubuhan di dalam kamar di rumah pelaku,” papar Linar lagi.

Ipda Linar juga menambahkan, persetubuhan pertama dilakukan saat malam valentine bahkan di lakukan 4 kali di rumah tersangka S.

"Perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali oleh S saat awal ketemu pada saat valentine, uniknya setiap ketemu dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Pepatah mengatakan sepandai pandai simpan bangkai akhirnya akan bau juga, akhirnya perilaku S  terbongkar atas kecurigaan orang tua korban karena merasa aneh dengan sikap dan tingkah laku korban sehari hari tidak seperti biasanya, setelah di desak orang tuanya, kemudian Bunga mengaku terus terang kepada orang tuanya atas perbuatan S terhadap dirinya.

Setelah mendapat keterangan putrinya dengan gamblang, orang tua korban langsung lapor ke Polsek Sekorejo dan di teruskan ke Unit PPA.

"Saat ini tersangka telah kita tahan untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menyita barang bukti.” kata Ipda Linartiwi, juga menerangkan bila terbukti tersangka S dapat dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Les

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…