Duuhhh.... Bocah Belasan Tahun Jadi Budak Nafsu Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bocah belasan tahun yang jadi budak nafsu. SP/ Hadi Lestariono
Bocah belasan tahun yang jadi budak nafsu. SP/ Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pria yang satu ini benar benar biadab, kini pria yang berusia 41 tahun sudah meringkuk di tahanan Polres Blitar sejak Kamis (22/4/2021) setelah di tangkap Satuan Reskrim Polres Blitar Unit PPA.

Sebut saja S (41) warga di salah satu Desa di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini di tangkap Satreskrim Polres Blitar atas aduan orang tua, yang sebut saja Bunga (14) yang tak lain tetangga S sendiri,  atas perbuatanya terhadap Bunga dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri di rumah pelaku S.

Hal tersebut di benarkan Ipda Linartiwi SH Kanit PPA, menurut wanita berbadan atletis ini, setelah laporan orang tua Bunga di tindak lanjuti termasuk saksi korban, akhirnya S di tangkap di rumahnya untuk di periksa atas kasusnya.

"Benar kita melakukan pemeriksaan terhadap S atas laporan ayah Bunga karena di duga telah melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap Bunga yang masih duduk di kelas 1 SMP." Kata Ipda Linartiwi dengan di dampingi Kasubag Humas Polres Blitar AKP. Imam Subechi atas ijin Kapolres AKBP. Leonard M Sinambela, Senin (26/4/2021).

Masih menurut Ipda Linar dalam laporanya bahwa, S berusia 41 tahun ini nekat melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang di anggap pacarnya, yang masih berusia 14 tahun.

Masih menurut Linartiwi, lebih jauh mengungkapkan, bahwa S mengaku sudah melakukan persetubuhan pertama kali saat Korban di panggil lewat WA Ponsel miliknya dan berlanjut bila setiap ketemu di rumah S, di sertai bujuk rayu.

Kejadian itu sendiri seperti dalam laporan ayah korban (Bunga) di Polisi menyebutkan, bahwa Bunga diminta datang ke rumah pelaku lewat pesan whatsapp, tanpa risih S mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolaknya, rupanya S tidak patah arang, dan tetap melakukan rayuan terhadap Bunga.

Selain itu S merayu akan di belikan pakaian, perhiasan termasuk akan di nikahi apa bila Bunga hamil, atas rayuan itulah akhirnya korban pasrah dan akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri.

"Akhirnya korban datang ke rumah pelaku, yang akhirnya terjadi persetubuhan di dalam kamar di rumah pelaku,” papar Linar lagi.

Ipda Linar juga menambahkan, persetubuhan pertama dilakukan saat malam valentine bahkan di lakukan 4 kali di rumah tersangka S.

"Perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali oleh S saat awal ketemu pada saat valentine, uniknya setiap ketemu dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Pepatah mengatakan sepandai pandai simpan bangkai akhirnya akan bau juga, akhirnya perilaku S  terbongkar atas kecurigaan orang tua korban karena merasa aneh dengan sikap dan tingkah laku korban sehari hari tidak seperti biasanya, setelah di desak orang tuanya, kemudian Bunga mengaku terus terang kepada orang tuanya atas perbuatan S terhadap dirinya.

Setelah mendapat keterangan putrinya dengan gamblang, orang tua korban langsung lapor ke Polsek Sekorejo dan di teruskan ke Unit PPA.

"Saat ini tersangka telah kita tahan untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menyita barang bukti.” kata Ipda Linartiwi, juga menerangkan bila terbukti tersangka S dapat dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Les

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …