Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Sindikat Pecah Kaca Senilai Rp 1,1 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 15:50 WIB

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Sindikat Pecah Kaca Senilai Rp 1,1 M

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar, mereleas kasus pecah kaca Selasa (27/4/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus pecah kaca dengan total kerugian mencapai Rp 1,10 Milyar dengan tersebar di 15 Tempat Kejadian Perkara yang berada di 9 wilayah hukum Polresta ataupun Polres jajaran Polda Jatim, Selasa (27/4/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pengungkapan kasus pecah kaca ini berdasarkan laporan polisi dari sejumlah Polresta ataupun Polres jajaran Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Dari laporan polisi itu kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,"terangnya didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono.

Dari penangkapan ini polisi amankan tiga tersangka berinisial ASB,31, warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Resongo Kecamatan Kuripan, Probolinggo, NM, 19, warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan A,35, warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Dalam aksinya, kata Kabid Humas Polda Jatim, para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang sudah diincar oleh pelaku dengan menggunakan busi kendaraan bermotor sedangkan para pelaku lainnya, bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat curat yang sudah profesional dalam melakukan aksinya yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2021 dengan total hasil kejahatan dari 15 TKP, sebesar Rp 1.110.760.000," terangnya.

Ternyata dalam melakukan aksinya, polisi melakukan pengembangan telah muncul 6 tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran timsus Subdit Jatanras.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kronologis kejadian pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 15.30 wib, pelapor yang saat itu baru keluar dari bank BRI, pulang ke rumah di daerah kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. Dalam perjalanan pelapor mampir ke minimarket Basmalah di jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan memarkirkan kendaraan di parkiran minimarket Basmalah dalam keadaan terkunci.

Korban belanja selang beberapa waktu alaram kendaraan berbunyi namun pelapor tidak menghiraukan, setelah selesai korban keluar, dan menuju kendaraannya, dan masuk kedalam mobil dari situ korban mendapati tas milik korban yang diletakkan dalam kendaraannya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Probolinggo Kota dengan kerugian Rp 5 juta. Salah satu tersangka berinisial A,saat diperiksa mengaku dirinya melakukan aksi ini bersama teman teman dan mencuri menggunakan busi yang sudah dilembutkan dan diberi air ludah dicampur kemudian dilemparkan ke kaca mobil langsung retak dan langsung mengambil barang yang ada didalam mobil.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Hanya dua menit beraksi, langsung dapat barang yang ada didalam mobil," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan tas warna hitam milik korban berisi SIM, STNK, KTP milik korban, uang tunai Rp 1,5 juta, 6 motor yang digunakan aksi kejahatan dan curian serta kartu ATM BCA. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan masa tahanan mencapai 5 tahun. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU