Ruislag Tanah Ganjaran Jeruk Disoal Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna. SP/Al Qomar
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna. SP/Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Jeruk, Kelurahan Jeruk,  Kecamatan Lakarsantri menuntut Pemkot Surabaya untuk membeber proses terjadinya ruislag (tukar guling) tanah ganjaran Jeruk seluas 79.000 meter persegi  antara pemkot dengan PT Pakuwon. Ini lantaran warga merasa tak pernah dilibatkan atau diajak rembukan dalam ruislag tersebut.

"Kita tahu tanah ganjaran Jeruk itu sudah lepas ke PT Pakuwon dari petani.  Bahkan, tanah tersebut sudah dipatoki, " ujar warga Jeruk, Indra Kusuma, Senin (26/4).

Kenapa kasus ini diadukan ke Komisi A DPRD Surabaya? Indra yang juga ketua Karang Taruna Kelurahan Jeruk,  menuturkan, karena selama 12 tahun ini kasus tersebut menjadi fitnah di kampung Jeruk, bahwa  tanah ganjaran tersebut dijual oleh pengurus lama."Makanya, kita ingin tahu proses awal siapa yang mengajukan," ungkap dia.

Indra menjelaskan, target warga Jeruk bukan CSR dulu.  Itu (CSR) bisa dibicarakan kalau memang sudah klir.

"Jadi, tujuan awal kita ini ingin tahu siapa yang mengajukan ruislag, karena warga  tak dilibatkan sama sekali. Ya, kami menduga dalam ruislag ini ada rekayasa,"tandas dia.

Lebih jauh, dia menuturkan, saat rapat dengar pendapat pertama PT Pakuwon disuruh membawa legal data mulai dari permohonan awal  sampai keluarnya surat keputusan (SK).

"Sekali lagi, kami ingin tahu siapa yang mengajukan ruislag. Jangan kan warga, pengurus kampung juga tidak tahu adanya proses ruislag tersebut. Selain itu, atas dasar apa PT Pakuwon ingin memiliki tanah ganjaran Jeruk itu," tanya dia.

Hal senada diungkapkan warga Jeruk lainnya, Tarno.  Dia menegaskan, jika tanah ganjaran Jeruk itu merupakan hasil babat alas atau jerih payah nenek moyang warga Jeruk.

"Makanya, warga kaget dan bertanya-tanya apa pelepasan tanah ganjaran itu ada permintaan dari lurah dan warga. Karena warga  tak meyakini  tanah ganjaran itu sudah lepas ke Pakuwon. Padahal, di wilayah lain kok tidak dilepas. Ini ada kesan tebang pilih, " tegas dia.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menuturkan, pada 2008 silam ada ruislag tanah ganjaran  antara Pemkot Surabaya  dengan pengusaha. 

Bahkan, tanah ganjaran tersebut sudah dipansuskan dan segala macam  dan diputuskan pada rapat paripurna di era Wali Kota Bambang DH.

Yang dipertanyakan warga, lanjut Ayu pada saat ruislag Citraland yang berselang 4-6 bulan berbeda dengan PT Pakuwon dalam hal ini  PT Artistan yang mana dalam aturan tak ada lagi persetujuan dari warga.

"Citraland mungkin membayar seharusnya  Rp 6  miliar misalnya, tapi hanya diberikan Rp 4 miliar. Sisanya yang Rp 2 miliar mungkin untuk warga. Tapi di Pakuwon ternyata tidak, " tutur dia.

Politisi perempuan Partai Golkar Surabaya ini menerangkan, tanah hasil ruislag itu masih berupa tanah sawah dan  lapangan sepak bola. Artinya, di sana belum ada pembangunan. Sementara warga sendiri belum tahu  jika tanah ganjaran Jeruk sudah diruislag oleh Pemkot Surabaya.

Berdasarkan aturan, ruislag tanah ganjaran Jeruk itu sudah tak ada masalah. Karena sudah ada persetujuan DPRD Kota Surabaya dan sudah diparipurnakan.

"Yang dipersoalkan  warga bukan itu. Warga tidak mendapat  dampak dari ruislag tersebut. Karena itu,  Komisi A akan membantu dan mengetuk hati pengusaha  agar mereka bisa memberikan tali asih. Itupun enggak bisa memaksa, " tutur dia.

Ayu mengaku, jika warga menuntut lewat pengadilan itu sudah ranah hukum, bukan ranahnya Komisi A DPRD Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menambahkan, secara formil ruislag tanah ganjaran Jeruk itu sudah melalui semua tahapan dan tidak diperlukan rembuk desa.

"Cuma persoalannya sikap developer yang tidak sama. Yang satu kulonuwun, yang satu arogan. Apalagi tanah tersebut  memiliki keterikatan terhadap warga. Jadi, ini hanya tanggung jawab moril dari developer. Sedangkan tanggung jawab Pemkot untuk menyelesaikan  konflik yang terjadi  diantara warga," pungkas dia. Alq

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …