UMKM Dilarang Berjualan di Minimarket

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Desak Pemkot Bersikap Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah. SP/Al Qomar
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah. SP/Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan adanya surat pemberitahuan No.510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ditujukan kepada pengelola swalayan atau toko modern, membuat resah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di area pelataran toko modern (minimarket).

Yang menjadi keluhan UMKM adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran(SE) dari disperindag. 

SE disperindag tersebut dapat diterjemahkan lain oleh pengelola swalayan dan minimarket. Mereka lantas mengeluarkan kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak.

Komisi B DPRD Surabaya menyayangkan pemutusan kerjasama usaha, antara pelaku UMKM dan toko swalayan. Ketua Komisi B Lutfiyah mengatakan, kalau pihaknya menerima pengaduan persoalan ini dari para pelaku UMKM. 

"Kami dapat aduan dari mereka bahwa hubungan kerja antara UMKM dan toko swalayan di putus karena ada surat edaran dari Dinas perdangan Kota Surabaya," terangnya pada Senin (26/4).

Lutfiyah menegaskan, harusnya pemkot Surabaya bersikap adil. "Kalau mereka menggusur UMKM dari minimarket, kita minta data mini market yang sudah habis masa ijin operasionalnya. Kita minta tidak diperbarui ijinnya," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini meminta pemkot Surabaya menyediakan tempat bagi pelaku UMKM ini untuk  agar bisa berjualan. "Jangan asal gusur saja," tegasnya. Alq

 

 

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjaga laju inflasi, Pemerintah Kabupaten…