UMKM Dilarang Berjualan di Minimarket

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Desak Pemkot Bersikap Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah. SP/Al Qomar
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah. SP/Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan adanya surat pemberitahuan No.510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ditujukan kepada pengelola swalayan atau toko modern, membuat resah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di area pelataran toko modern (minimarket).

Yang menjadi keluhan UMKM adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran(SE) dari disperindag. 

SE disperindag tersebut dapat diterjemahkan lain oleh pengelola swalayan dan minimarket. Mereka lantas mengeluarkan kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak.

Komisi B DPRD Surabaya menyayangkan pemutusan kerjasama usaha, antara pelaku UMKM dan toko swalayan. Ketua Komisi B Lutfiyah mengatakan, kalau pihaknya menerima pengaduan persoalan ini dari para pelaku UMKM. 

"Kami dapat aduan dari mereka bahwa hubungan kerja antara UMKM dan toko swalayan di putus karena ada surat edaran dari Dinas perdangan Kota Surabaya," terangnya pada Senin (26/4).

Lutfiyah menegaskan, harusnya pemkot Surabaya bersikap adil. "Kalau mereka menggusur UMKM dari minimarket, kita minta data mini market yang sudah habis masa ijin operasionalnya. Kita minta tidak diperbarui ijinnya," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini meminta pemkot Surabaya menyediakan tempat bagi pelaku UMKM ini untuk  agar bisa berjualan. "Jangan asal gusur saja," tegasnya. Alq

 

 

Berita Terbaru

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…