Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Alan Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi dan sabu - sabu, dengan terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, diruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.Selasa (27/04/2021).

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi lainnya, namun informasi terakhir di rutan Medaeng, saksi tersebut sudah dilayar ke Lapas lain, maka saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Suparlan.

Giliran pemeriksaan terdakwa , terdakwa Alan mengaku ditangkap di Bangil Pasuruan, dengan BB 17 butir pil Ekstasi dengan berat 4,75 gram. Yang diakui pil setan tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman yang membutuhkan.

Saat ditangkap, terdakwa Alan tidak dilakukan tes urine, dan mengaku pernah dihukum perkara perjudian di tahun 2020, baru keluar dari penjara.

"Apakah selama di tahanan tidak.merasa gelisah saat tidak mengkonsumsi ekstasi atau sabu," tanya hakim.

"Sedikit berkurang gelisahnya yang mulia," jawab terdakwa Alan.

"Jika sudah keluar penjara apa masih mau pakai ekstasi atau sabu lagi," tanya hakim lagi .

"Tidak yang mulia, saya kapok, menyesal, tidak mengulangi lagi," jawab Alan.

Sidang dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan terhadap terdakwa Alan, yang menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa Alan memesan pil Ekstasi sebanyak 30 butir dari Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO), perbutir 150 ribu, dibayar transfer rekening.

Selanjutnya Alan mengambil ranjau pil Ekstasi pesanan dalam 2 bungkus masing masing berisi 17 butir dan 13 butir.

Selanjutnya saksi Adi Irawan bersama tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa di dalam rumah Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 Bungkus Rokok kosong isi 1 bungkus plastik isi 17 butir pil extacy dengan berat 5,10 gram, penguasaan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Alan juga telah memesan ekstasi 10 butir dari Mas Tri alias Sinyo (DPO).

Terdakwa Alan juga menyuruh Moch.Hendrik alias Konteng ( berkas terpisah) untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo dibagi menjadi 5 bungkus, yang dikirim ke pemesan.

Diantaranya, diranjau pasar Lawang Pandaan, dikirim jasa JNE, pasar Nguling Pasuruan. nbd

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…