Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Alan Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi dan sabu - sabu, dengan terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, diruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.Selasa (27/04/2021).

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi lainnya, namun informasi terakhir di rutan Medaeng, saksi tersebut sudah dilayar ke Lapas lain, maka saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Suparlan.

Giliran pemeriksaan terdakwa , terdakwa Alan mengaku ditangkap di Bangil Pasuruan, dengan BB 17 butir pil Ekstasi dengan berat 4,75 gram. Yang diakui pil setan tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman yang membutuhkan.

Saat ditangkap, terdakwa Alan tidak dilakukan tes urine, dan mengaku pernah dihukum perkara perjudian di tahun 2020, baru keluar dari penjara.

"Apakah selama di tahanan tidak.merasa gelisah saat tidak mengkonsumsi ekstasi atau sabu," tanya hakim.

"Sedikit berkurang gelisahnya yang mulia," jawab terdakwa Alan.

"Jika sudah keluar penjara apa masih mau pakai ekstasi atau sabu lagi," tanya hakim lagi .

"Tidak yang mulia, saya kapok, menyesal, tidak mengulangi lagi," jawab Alan.

Sidang dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan terhadap terdakwa Alan, yang menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa Alan memesan pil Ekstasi sebanyak 30 butir dari Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO), perbutir 150 ribu, dibayar transfer rekening.

Selanjutnya Alan mengambil ranjau pil Ekstasi pesanan dalam 2 bungkus masing masing berisi 17 butir dan 13 butir.

Selanjutnya saksi Adi Irawan bersama tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa di dalam rumah Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 Bungkus Rokok kosong isi 1 bungkus plastik isi 17 butir pil extacy dengan berat 5,10 gram, penguasaan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Alan juga telah memesan ekstasi 10 butir dari Mas Tri alias Sinyo (DPO).

Terdakwa Alan juga menyuruh Moch.Hendrik alias Konteng ( berkas terpisah) untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo dibagi menjadi 5 bungkus, yang dikirim ke pemesan.

Diantaranya, diranjau pasar Lawang Pandaan, dikirim jasa JNE, pasar Nguling Pasuruan. nbd

Berita Terbaru

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Buntut kelangkaan Pertalite yang kembali terjadi di Kota Madiun, membuat  sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, antrean mengular …

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa yang menjadi buah bibir masarakat di Wilkum Polsek Wlingi itu membuat geram masarakat, karena remaja putri sebut saja…

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…