Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Alan Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi dan sabu - sabu, dengan terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, diruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.Selasa (27/04/2021).

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi lainnya, namun informasi terakhir di rutan Medaeng, saksi tersebut sudah dilayar ke Lapas lain, maka saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Suparlan.

Giliran pemeriksaan terdakwa , terdakwa Alan mengaku ditangkap di Bangil Pasuruan, dengan BB 17 butir pil Ekstasi dengan berat 4,75 gram. Yang diakui pil setan tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman yang membutuhkan.

Saat ditangkap, terdakwa Alan tidak dilakukan tes urine, dan mengaku pernah dihukum perkara perjudian di tahun 2020, baru keluar dari penjara.

"Apakah selama di tahanan tidak.merasa gelisah saat tidak mengkonsumsi ekstasi atau sabu," tanya hakim.

"Sedikit berkurang gelisahnya yang mulia," jawab terdakwa Alan.

"Jika sudah keluar penjara apa masih mau pakai ekstasi atau sabu lagi," tanya hakim lagi .

"Tidak yang mulia, saya kapok, menyesal, tidak mengulangi lagi," jawab Alan.

Sidang dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan terhadap terdakwa Alan, yang menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa Alan memesan pil Ekstasi sebanyak 30 butir dari Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO), perbutir 150 ribu, dibayar transfer rekening.

Selanjutnya Alan mengambil ranjau pil Ekstasi pesanan dalam 2 bungkus masing masing berisi 17 butir dan 13 butir.

Selanjutnya saksi Adi Irawan bersama tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa di dalam rumah Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 Bungkus Rokok kosong isi 1 bungkus plastik isi 17 butir pil extacy dengan berat 5,10 gram, penguasaan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Alan juga telah memesan ekstasi 10 butir dari Mas Tri alias Sinyo (DPO).

Terdakwa Alan juga menyuruh Moch.Hendrik alias Konteng ( berkas terpisah) untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo dibagi menjadi 5 bungkus, yang dikirim ke pemesan.

Diantaranya, diranjau pasar Lawang Pandaan, dikirim jasa JNE, pasar Nguling Pasuruan. nbd

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…