Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Alan Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alan, pengedar sabu dan pil Ekstasi, menjalani sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi dan sabu - sabu, dengan terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, diruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.Selasa (27/04/2021).

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi lainnya, namun informasi terakhir di rutan Medaeng, saksi tersebut sudah dilayar ke Lapas lain, maka saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Suparlan.

Giliran pemeriksaan terdakwa , terdakwa Alan mengaku ditangkap di Bangil Pasuruan, dengan BB 17 butir pil Ekstasi dengan berat 4,75 gram. Yang diakui pil setan tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman yang membutuhkan.

Saat ditangkap, terdakwa Alan tidak dilakukan tes urine, dan mengaku pernah dihukum perkara perjudian di tahun 2020, baru keluar dari penjara.

"Apakah selama di tahanan tidak.merasa gelisah saat tidak mengkonsumsi ekstasi atau sabu," tanya hakim.

"Sedikit berkurang gelisahnya yang mulia," jawab terdakwa Alan.

"Jika sudah keluar penjara apa masih mau pakai ekstasi atau sabu lagi," tanya hakim lagi .

"Tidak yang mulia, saya kapok, menyesal, tidak mengulangi lagi," jawab Alan.

Sidang dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan terhadap terdakwa Alan, yang menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa Alan memesan pil Ekstasi sebanyak 30 butir dari Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO), perbutir 150 ribu, dibayar transfer rekening.

Selanjutnya Alan mengambil ranjau pil Ekstasi pesanan dalam 2 bungkus masing masing berisi 17 butir dan 13 butir.

Selanjutnya saksi Adi Irawan bersama tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa di dalam rumah Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 Bungkus Rokok kosong isi 1 bungkus plastik isi 17 butir pil extacy dengan berat 5,10 gram, penguasaan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Alan juga telah memesan ekstasi 10 butir dari Mas Tri alias Sinyo (DPO).

Terdakwa Alan juga menyuruh Moch.Hendrik alias Konteng ( berkas terpisah) untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo dibagi menjadi 5 bungkus, yang dikirim ke pemesan.

Diantaranya, diranjau pasar Lawang Pandaan, dikirim jasa JNE, pasar Nguling Pasuruan. nbd

Berita Terbaru

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…