Pemkot dan Pemkab Mojokerto Perketat Pengamanan Larangan Mudik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rakor Lintas Sektoral untuk samakan persepsi Pengamanan Larangan Mudik. SP/Dwy AS
Rakor Lintas Sektoral untuk samakan persepsi Pengamanan Larangan Mudik. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik atau peniadaan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar unsur Forkopimda di Ruang Nusantara, Pemkot Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.

Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto dr Ikfina Fatmawati , Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se Kota mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat. 

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 tanggal 27 April 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto.  Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati  instruksi Wali Kota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2021,” katanya.

Kedua,  ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri No. 9/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus di tingkat kelurahan.

“Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing,” imbuhnya. 

Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Mojokerto, ujar Cak Rizal, sapaan karib Achmad Rizal Zakaria, agar lurah memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota. 

“Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya,” tekannya.  

Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Cak Rizal, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Jadi di wilayah Kota Mojokerto sudah ada antisipasi,” tukasnya.

Cak Rizal menandaskan, belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kenaikan data positif Covid-19 meningkat pasca liburan. “Data terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat 93 persen. Jangan sampai kasus demikian terulang,” ingatnya.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah diimplementasikan oleh Polda Jatim serta lintas sektoral untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

“Larangan mudik lebaran diperpanjang dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021 sebagaimana ketentuan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah mengambil kebijakan seperti ini (peniadaan mudik), karena berkaca dari peristiwa lonjakan ataupun yang diistilahkan tsunami covid-19 yang ada di India,” katanya.

Menurut Deddy, menindaklanjuti SE tersebut, Polri melakukan tindak penyekatan di perbatasan sejak 22 April hingga 5 Mei mendatang. 

“Yang dilakukan adalah pemeriksaan surat kesehatan. Jadi setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas di masa tanggal tersebut maka harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test di lokasi. Nah ketika nanti hasil rapid test nanti dinyatakan positif, maka terhadap orang tersebut akan dilakukan karantina,” terangnya.

Tetapi kalau pengendara tidak mengantongi surat kesehatan, lanjut Deddy, maka akan dilakukan putar balik kendaraannya.

Kemudian pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei, yakni saat  berlakunya Operasi Ketupat, maka sudah tidak ada lagi kendaraan yang bisa melintas pada pos penyekatan yang sudah ditentukan.

Namun ada beberapa kendaraan yang ditoleransikan untuk bisa melintas di antaranya pengangkutan logistik, kemudian BBM, sembako atau yang dikecualikan misalnya ibu hamil yang akan melangsungkan persalinannya di rumah sakit yang berbeda kota, maka itu akan dilakukan pengecualian.

“Terhadap kendaraan lainnya itu sama sekali tidak boleh melintas, meskipun membawa surat kesehatan,” tekannya. 

Menurut Deddy, untuk memantau dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran, didirikan 6 pos penyekatan serta pos pengamanan jalur dengan menurunkan 356 personil gabungan Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan instansi terkait dan 50 personil dari unsur pendukung dari Pramuka, GP Ansor, Banser, Remaja Masjid (DMI) dan Kokam.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto menyampaikan bahwa TNI-Polri serta instansi terkait turun langsung untuk memantau efektivitas pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.

Ia menilai, tidak mudah menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat arus bawah.  Apalagi, ada sebagian oknum masyarakat yang sengaja melakukan tindakan kontraproduktif dalam memerangi Covid-19. Maka upaya serius dan totalitas peran TNI-Polri dalam ikut membantu dan mencegah penyebaran virus corona melalui penegakan disiplin protokol di kalangan masyarakat harus terus dilakukan.

“Kita harus mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid – 19. Mari kita sepakati bahwa Covid-19 adalah musuh kita bersama,” cetusnya.  Dwy

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…