Ingin Selamatkan Aset, Berlomba-lomba PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gendam Wahyudi Wakil Ketua I DPC Kadin Malang Raya (kiri) Leo Saniputra Siregar Advokat (kanan)
Gendam Wahyudi Wakil Ketua I DPC Kadin Malang Raya (kiri) Leo Saniputra Siregar Advokat (kanan)

i

(angle 2)

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Makin maraknya perusahaan yang di PKPU dan dipailitkan, justru sudah dijadikan tren bagi pihak yang lawan. Dalam posisi, pihak pemohon PKPU. Bahkan, mereka pun berlomba-lomba untuk mengajukan PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga.

Hal itu diungkapkan advokat muda Leo Saniputra Siregar. Pria yang telah menangani kasus kepailitan selama 11 tahun menjelaskan, pandemi mengakibatkan tekanan yang sangat besar dalam dunia bisnis. Mulai dari infrastruktur, pertambangan, konstruksi, perbankan hingga finansisal semuanya berdampak.

Secara keuangan, perusahaan dihadapkan pada berbagai hal. Baik itu jaminan utang kepada bank, tekanan gaji karyawan, masalah vendor yang tidak membayar hingga masalah bank tertentu yang tidak memberikan restrukturisasi utang.

"Jadi itulah alasan mengapa banyak perusahaan yang akhirnya pailit," kata Leo Siregar kepada Surabaya Pagi.

Soal restrukturisasi sendiri, Leo menjelaskan akan kesulitan bila berhubungan dengan bank. Hak ikhwal yang melandasinya adalah, tidak ada jaminan sampai kapan pandemi covid-19 akan berakhir.

"Sebenarnya bukan tidak ingin restrukturisasi, yang jadi problem itu dengan pihak bank. Restruktur itu kan menunda. Padahal kita gak tahu, ini pandemi sampe kapan. Sedangkan bank aja, (kalau restrukturisasi) bunganya disuruh tetap bayar yang tidak bayar itu pokoknya. Nah jadi sama aja bohong," ucapnya

"Tapi kalau mereka masuk PKPU mereka bisa masuk penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan kemampuannya mereka. Makanya kenapa orang berlomba-lomba ke PKPU, karena mereka melihat ke dasar kemampuan mereka lagi," terangnya.

Saat ini Leo tengah menangani 11 kasus PKPU di pengadilan. Dua diantaranya adalah kasus perusahaan Garmen di Surabaya dan 9 lainnya di Jakarta. "Jadi banyak sekali kasus PKPU di pengadilan Niaga sekarang mas, apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini," pungkasnya

 

Alasan Selamatkan Aset

Senanda dengan itu, Wakil Ketua I DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Gendam Wahyudi Hendrawan menjelaskan, sesuai dengan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat suatu perusahaan dikatakan pailit apabila memiliki minimal 2 utang dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh tempo.

Sehingga dengan adanya PKPU tersebut, sesungguhnya kata Wahyudi, merupakan sarana untuk menunda kepailitan suatu perusahaan. "Jadi kalau banyak perusahaan yang pailit, saya lihatnya itu sebagai suatu perkembangan hukum (kepailitan) yang baik. Ya walaupun biasanya disertai dengan PKPU," kata Wahyudi.

Meski begitu, Wahyudi juga menyinggung soal PKPU. Menurutnya, dengan PKPU, dapat menjadi katalisator bagi perusahaan yang tidak sehat memanfaatkan alasan tersebut agar terbebas dari kewajibannya membayat utang.

"Masalah ekonomi seperti ini, perusahaan gak mau pusing, gak mau konsisten dengan usaha, akhirnya dia memilih PKPU. Bisa dicek dengam data ya, biasanya kebanyakan itu perusahaan properti yang sesungguhnya hanya mengejar keuntungan, ketika hadapi polemik dia cepat-cepat ke PKPU," jelasnya.

Sesuai UU Kepailitan, ada aturan yang menyebutkan bahwa tatkala suatu perusahaan dikatakan pailit maka resiko terbesarnya adalah perusahaan atau perorangan tersebut tidak boleh berinteraksi perbankan bahkan hingga ke keturunannya.

"Kalau perusahaan ambil jalur PKPU, dia ambil jalur yang aman menurut dia. Banyak yang kejadian, perusahaan yang tidak sehat secara gegabah ambil jalur ini. Kalau dia memilih PKPU dia memilih pailit, resiko yang luar biasa kalau pailit tidak boleh berinteraksi perbankan sampai ke turunan ke anak-anaknya," terangnya.

Dalam mekanisme perbankan sendiri katanya, bank hampir tidak memiliki keterikatan dengan PKPU. Bank memiliki jaminan previlage antara kreditur dan debitur. "Jaminan ini yang bersih ya mas. Nasabah dan bank diikat dengan perjanjian yang sangat previlage dan yang mengutamakan pelunasan (utang) terhadap bank," ujarnya

Sehingga ketika PKPU nasabah suatu bank dinyatakan pailit, bank tidak akan keberatan dengan keputusan tersebut. Perbankan akan mengambil jalan dari sudut penjaminan pihak bank. "Misal utangnya 10, setelah dijaminkan harta hutang ternyata ada sisa. Sisanya ini diserahkan ke pailit. Jadi bank gak terikat. Karena UU (kepailitan) tidak ada yang menegaskan soal itu. Bank selalu aman, bank punya solusi sendiri," pungkasnya. sem/cr2/rmc

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…