Gagal Urus Perkara di Polda Jatim, Jaksa Dicopot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin

i

 

Kejagung menyebut Pejabat Sesjamdatun Chaerul Amir, Diduga Terlibat Mafia Kasus Bersama Seorang Pengacara. Kini Amir Dicopot oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan mafia kasus yang menyerat Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, terus disoroti publik. Kasus mafia kasus ini bermula saat perkara di Polda Jatim.

Chaerul bersama seorang pengacara bernama Natalia Rusli.

Keduanya mengurus perkara tersangka Christian Halim, yang ditahan di Polda Jawa Timur. Christian adalah keluarga korban SK, perempuan berusia 52 tahun, terkait sengketa infrastruktur. Urusan penangguhan penahanan dengan biaya Rp 500 juta itu gagal. Keluarga Christian, bernyanyi, sehingga menunjuk kantor LQ Indonesia lawfirm Jakarta.

Meski kini Chaerul Amir, sudah dicopot dari jabatannya, seorang pakar hukum pidana Indonesia minta kasusnya dilakukan pengembangan. Mengingat makelar kasus ini menyangkut aparat hukum.

“Pimpinan Polri dan Kejagung harus tegas menindaklanjuti kasus penipuan modus penangguhan penahanan ini. Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka sanksinya tidak sekadar pencopotan," kata Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad di Jakarta, Minggu (2/5).

Suparji mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap.

 

Sudah Dicopot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya pencopotan tersebut. Dia menyebut, pencopotan terhadap Chaerul Amir dilakukan setelah bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Leonard mengatakan, hasil LHP tersebut menjadi dasar pertimbangan. Atas hal itu, pihak Kejaksaan Agung RI menerbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI  Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

Chaerul Amir terlibat penyalahgunaan wewenang. Ini setelah Natalia Rusli saat diperiksa di ruang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah mengakui menerima Rp550 juta dari Korban SK untuk penangguhan penahanan.

 

Terlibat Mafia Kasus

Atas temuan ini Kejagung RI mencopot Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Pencopotan itu diduga lantaran Chaerl Amir terlibat sebagai mafia kasus.

Leonard mengatakan, hasil LHP tersebut menjadi dasar pertimbangan. Atas hal itu, pihak Kejaksaan Agung RI menerbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI  Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

Pencopotan Chaerul dari jabatannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus.

 

Laporan Dugaan Penipuan

Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia lawfirm, Jaka Maulana.

"Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ujar Jaka dalam keterangan tertulis  pada Jumat, 26 Maret 2021.

Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.

Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.

"Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli," ujar Jaka.

Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. "Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa," ujar Jaka.

SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut.

Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. Ia mengakui SK pernah menemuinya ketika menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi. "Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," kata Chaerul yang ketika kasus ini bergulir masih duduk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. n erc/jk/cr2/rmc

 

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…