Ambil Sabu di Makam Ngagel, Deni Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di makam Ngagel Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Berawal terdakwa mendapat telepon dari teman Rafmana Alias Benu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di perintah untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib mendapat telepon dengan menggunakan no HP yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di makam Ngagel Surabaya,”ucap JPU.

Kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil tas kresek warna hitam yang ditaruh di depan pohon dan sela-sela mobil parkiran, setelah itu pulang ke rumah. Selanjutnya tidak jauh terdakwa mendapat telepon dari Rafmana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjumlah 3 (tiga) poket dan mampir di SPBU untuk mengambil 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa dari ranjau di makam Ngagel.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Rafmana untuk meranjau 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut di perempatan Pandegiling meletakkan dalam bungkus rokok A Mild. Terdakwa mendapat perintah lagi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket di dalam kemasan kresek hitam dan diletakkan di depan sungai di Jl. Simo bawah tol.

Setelah terdakwa meletakkan semuanya, kemudian diperintahkan untuk pulang serta mendapatkan  upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total berat 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram beserta plastiknya - 1 (satu) buah timbangan warna hitam - 1 (satu) dompet warna hitam.

“Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,”ungkap JPU Ahmad.

Perbuatan terdakwa tersebut diatasi, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa Hukum Samday dari Sam and Patner mengajukan keberatan atas kasus perkara yang didakwa oleh JPU Ahmad dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa Deni merasa keberatan atas dakwaan tersebut, minta waktu untuk mengajukan keberatan hingga sidang yang digelar pada Rabu,”ungkap Samday. Pat

 

 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…