Ambil Sabu di Makam Ngagel, Deni Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di makam Ngagel Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Berawal terdakwa mendapat telepon dari teman Rafmana Alias Benu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di perintah untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib mendapat telepon dengan menggunakan no HP yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di makam Ngagel Surabaya,”ucap JPU.

Kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil tas kresek warna hitam yang ditaruh di depan pohon dan sela-sela mobil parkiran, setelah itu pulang ke rumah. Selanjutnya tidak jauh terdakwa mendapat telepon dari Rafmana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjumlah 3 (tiga) poket dan mampir di SPBU untuk mengambil 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa dari ranjau di makam Ngagel.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Rafmana untuk meranjau 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut di perempatan Pandegiling meletakkan dalam bungkus rokok A Mild. Terdakwa mendapat perintah lagi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket di dalam kemasan kresek hitam dan diletakkan di depan sungai di Jl. Simo bawah tol.

Setelah terdakwa meletakkan semuanya, kemudian diperintahkan untuk pulang serta mendapatkan  upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total berat 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram beserta plastiknya - 1 (satu) buah timbangan warna hitam - 1 (satu) dompet warna hitam.

“Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,”ungkap JPU Ahmad.

Perbuatan terdakwa tersebut diatasi, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa Hukum Samday dari Sam and Patner mengajukan keberatan atas kasus perkara yang didakwa oleh JPU Ahmad dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa Deni merasa keberatan atas dakwaan tersebut, minta waktu untuk mengajukan keberatan hingga sidang yang digelar pada Rabu,”ungkap Samday. Pat

 

 

Berita Terbaru

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…