Ambil Sabu di Makam Ngagel, Deni Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di makam Ngagel Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Berawal terdakwa mendapat telepon dari teman Rafmana Alias Benu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di perintah untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib mendapat telepon dengan menggunakan no HP yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di makam Ngagel Surabaya,”ucap JPU.

Kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil tas kresek warna hitam yang ditaruh di depan pohon dan sela-sela mobil parkiran, setelah itu pulang ke rumah. Selanjutnya tidak jauh terdakwa mendapat telepon dari Rafmana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjumlah 3 (tiga) poket dan mampir di SPBU untuk mengambil 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa dari ranjau di makam Ngagel.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Rafmana untuk meranjau 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut di perempatan Pandegiling meletakkan dalam bungkus rokok A Mild. Terdakwa mendapat perintah lagi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket di dalam kemasan kresek hitam dan diletakkan di depan sungai di Jl. Simo bawah tol.

Setelah terdakwa meletakkan semuanya, kemudian diperintahkan untuk pulang serta mendapatkan  upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total berat 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram beserta plastiknya - 1 (satu) buah timbangan warna hitam - 1 (satu) dompet warna hitam.

“Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,”ungkap JPU Ahmad.

Perbuatan terdakwa tersebut diatasi, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa Hukum Samday dari Sam and Patner mengajukan keberatan atas kasus perkara yang didakwa oleh JPU Ahmad dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa Deni merasa keberatan atas dakwaan tersebut, minta waktu untuk mengajukan keberatan hingga sidang yang digelar pada Rabu,”ungkap Samday. Pat

 

 

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…