Ambil Sabu di Makam Ngagel, Deni Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di makam Ngagel Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Berawal terdakwa mendapat telepon dari teman Rafmana Alias Benu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di perintah untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib mendapat telepon dengan menggunakan no HP yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di makam Ngagel Surabaya,”ucap JPU.

Kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil tas kresek warna hitam yang ditaruh di depan pohon dan sela-sela mobil parkiran, setelah itu pulang ke rumah. Selanjutnya tidak jauh terdakwa mendapat telepon dari Rafmana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjumlah 3 (tiga) poket dan mampir di SPBU untuk mengambil 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa dari ranjau di makam Ngagel.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Rafmana untuk meranjau 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut di perempatan Pandegiling meletakkan dalam bungkus rokok A Mild. Terdakwa mendapat perintah lagi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket di dalam kemasan kresek hitam dan diletakkan di depan sungai di Jl. Simo bawah tol.

Setelah terdakwa meletakkan semuanya, kemudian diperintahkan untuk pulang serta mendapatkan  upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total berat 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram beserta plastiknya - 1 (satu) buah timbangan warna hitam - 1 (satu) dompet warna hitam.

“Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,”ungkap JPU Ahmad.

Perbuatan terdakwa tersebut diatasi, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa Hukum Samday dari Sam and Patner mengajukan keberatan atas kasus perkara yang didakwa oleh JPU Ahmad dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa Deni merasa keberatan atas dakwaan tersebut, minta waktu untuk mengajukan keberatan hingga sidang yang digelar pada Rabu,”ungkap Samday. Pat

 

 

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…