Ambil Sabu di Makam Ngagel, Deni Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Deni Arista Bin Didin Suwarno menjalani sidang kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terdakwa Deni Arista Bin Didin Suwarno pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di makam Ngagel Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Berawal terdakwa mendapat telepon dari teman Rafmana Alias Benu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di perintah untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib mendapat telepon dengan menggunakan no HP yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di makam Ngagel Surabaya,”ucap JPU.

Kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil tas kresek warna hitam yang ditaruh di depan pohon dan sela-sela mobil parkiran, setelah itu pulang ke rumah. Selanjutnya tidak jauh terdakwa mendapat telepon dari Rafmana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjumlah 3 (tiga) poket dan mampir di SPBU untuk mengambil 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa dari ranjau di makam Ngagel.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Rafmana untuk meranjau 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut di perempatan Pandegiling meletakkan dalam bungkus rokok A Mild. Terdakwa mendapat perintah lagi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket di dalam kemasan kresek hitam dan diletakkan di depan sungai di Jl. Simo bawah tol.

Setelah terdakwa meletakkan semuanya, kemudian diperintahkan untuk pulang serta mendapatkan  upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total berat 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram beserta plastiknya - 1 (satu) buah timbangan warna hitam - 1 (satu) dompet warna hitam.

“Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,”ungkap JPU Ahmad.

Perbuatan terdakwa tersebut diatasi, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa Hukum Samday dari Sam and Patner mengajukan keberatan atas kasus perkara yang didakwa oleh JPU Ahmad dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa Deni merasa keberatan atas dakwaan tersebut, minta waktu untuk mengajukan keberatan hingga sidang yang digelar pada Rabu,”ungkap Samday. Pat

 

 

Berita Terbaru

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…

Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan

Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 12:01 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Memasuki bulan suci Ramadhan, sejumlah harga bahan dapur di Kota Pasuruan mengalami kenaikan signifikan, salah satunya harga cabai…

Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Kamis, 19 Feb 2026 11:53 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama dua pekan lamanya, warga Tulungagung, Jawa Timur mulai mengeluhkan kelangkaan LPG bersubsidi 3 Kg di sejumlah pangkalan…

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…