Ribuan Perangkat Desa di Jember Belum Digaji 5 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 12:08 WIB

Ribuan Perangkat Desa di Jember Belum Digaji 5 Bulan

i

PPDI Jember saat wadul ke Komisi A DPRD Jember tentang belum dibayarnya penghasilan tetap mereka selama lima bulan, Senin (3/5/2021). SP/ DPRD Jember

SURABAYAPAGI, Jember – Komisi A DPRD Jember menerima aduan dari Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) setempat, Senin (3/5/2021). Mereka mengadu lantaran ribuan perangkat desa yang tersebar di 266 desa di Kabupaten Jember selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2021 belum menerima gaji atau penghasilan tetap.

"Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak," kata Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

Menurutnya, belum adanya Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 menjadi salah satu penyebab belum cairnya penghasilan tetap sekitar hampir 3.000 perangkat desa di Jember.

"Kalau tidak berbarengan dengan Lebaran, kami masih bisa bersabar untuk menunggu kapan saja penghasilan tetap perangkat desa cair. Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tuturnya.

Gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021, namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021."Kami juga berharap ke depan nantinya ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," katanya.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

Selama lima bulan belum menerima gaji, kata dia, hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain dengan bertani atau usaha berdagang. Tidak terbayarnya penghasilan tetap perangkat desa juga merembet pada permasalahan pembayaran BPJS Kesehatan, sehingga tidak terbayar selama lima bulan dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa. "Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi, namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

Ia mengatakan pihaknya berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada.

"Mudah-mudahan nantinya ada solusi dan penghasilan tetap para perangkat desa bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.nt/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU