Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pengunjung Mall

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengelola pusat perbelanjaan diharap dapat mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall. SP/PATRICK
Pengelola pusat perbelanjaan diharap dapat mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall. SP/PATRICK

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk pengelola/penanggung jawab mall atau pusat perbelanjaan  agar membatasi jumlah penjungjung yang datang ke Mall. Hal ini diharap pengelola mall dapat mengendalikan kapasitas jumlah pengunjung yang berada di dalam gedung secara keseluruhan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan mengacu pada dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata dia. Selasa (4/5).

Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kabag Humas ini mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

 “Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

 “Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. na

Berita Terbaru

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026. Ketiga regulasi t…

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyatakan kesiapan Kabupaten Mojokerto untuk menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai…

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sidoarjo dimulai minggu 24 Mei 2026 hari ini. Bupati Sidoarjo Subandi S.H, M.Kn telah…

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai  ‎

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai ‎

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Yakuza Maneges Den Gus Thuba Madiun–Magetan (M&M) menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ok…

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik

Minggu, 24 Mei 2026 13:47 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 13:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan…

PLN UIT JBM Berhasil Pulihkan Gangguan Sistem Ngimbang di Tengah Hujan Deras dan Gelapnya Malam

PLN UIT JBM Berhasil Pulihkan Gangguan Sistem Ngimbang di Tengah Hujan Deras dan Gelapnya Malam

Minggu, 24 Mei 2026 13:42 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bergerak cepat melakukan penanganan gangguan pada TL Bay Ngimbang – Bab…