Polres Jember Respon Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti penanganan perkara dugaan Pemalsuaan Dokumen dan Penggelapan yang dilaporkan oleh seorang ahli waris debitur Bank Bukopin Cabang Jember beberapa waktu lalu. 

Polisi akan mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara itu untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seusai menerima laporan dari tim kuasa hukum pelapor di ruang kerjanya mengatakan, yang jelas akan kami cek lebih dahulu sampai sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasan untuk nantinya kita lakukan gelar perkara. " Bagaimana nanti perkembangannya akan kita sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Terkait perkara Pidana dalam proses penerbitan Perjanjian Kredit itu, Pihak debitur mengaku ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. 

Dalam surat perjanjian kredit senilai Rp 1,3 Milyar itu, tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi telah terjadi upaya pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut.

Dari laporan ahli waris Suciwati dan  Haryanto Wibowo sebagai Debitur melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin SH menjelaskan, perkara dugaan kejahatan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2011 silam, namun penanganan perkara perdata yang diajukan dihentikan oleh Majelis hakim karena diindikasi telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan perjanjian kredit tersebut.

“Ahli waris debitur sebenarnya tidak keberatan untuk menyelesaikan pelunasan hutang piutang dengan pihak Bukopin, namun disini kami melihat dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana yakni terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum dari Bank Bukopin, permasalah ini yang kita harapkan bisa diusut tuntas oleh Kepolisian,” ujar Ihya Ulumiddin yang akrab dipanggil Udik. 

Menurutnya, dari sejumlah dokumen perjanjian kredit antara debitur dengan pihak Bank, ditemukan banyak kejanggalan yang sangat jelas merugikan kliennya sebagai Debitur. Diantaranya tanda tangan debitur yang jauh berbeda dengan aslinya dan diindikasi dipalsukan. 

Selain itu dokumen-dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada pihak Debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank.

“Unsur pidana disini sangat jelas terkait Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dokumen milik debitur yang hingga saat ini tidak diserahkan kembali oleh pihak Bank, kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun, kita harapkan pihak Kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perkara ini untuk kepastiaan hukumnya,” tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…