Polres Jember Respon Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti penanganan perkara dugaan Pemalsuaan Dokumen dan Penggelapan yang dilaporkan oleh seorang ahli waris debitur Bank Bukopin Cabang Jember beberapa waktu lalu. 

Polisi akan mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara itu untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seusai menerima laporan dari tim kuasa hukum pelapor di ruang kerjanya mengatakan, yang jelas akan kami cek lebih dahulu sampai sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasan untuk nantinya kita lakukan gelar perkara. " Bagaimana nanti perkembangannya akan kita sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Terkait perkara Pidana dalam proses penerbitan Perjanjian Kredit itu, Pihak debitur mengaku ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. 

Dalam surat perjanjian kredit senilai Rp 1,3 Milyar itu, tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi telah terjadi upaya pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut.

Dari laporan ahli waris Suciwati dan  Haryanto Wibowo sebagai Debitur melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin SH menjelaskan, perkara dugaan kejahatan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2011 silam, namun penanganan perkara perdata yang diajukan dihentikan oleh Majelis hakim karena diindikasi telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan perjanjian kredit tersebut.

“Ahli waris debitur sebenarnya tidak keberatan untuk menyelesaikan pelunasan hutang piutang dengan pihak Bukopin, namun disini kami melihat dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana yakni terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum dari Bank Bukopin, permasalah ini yang kita harapkan bisa diusut tuntas oleh Kepolisian,” ujar Ihya Ulumiddin yang akrab dipanggil Udik. 

Menurutnya, dari sejumlah dokumen perjanjian kredit antara debitur dengan pihak Bank, ditemukan banyak kejanggalan yang sangat jelas merugikan kliennya sebagai Debitur. Diantaranya tanda tangan debitur yang jauh berbeda dengan aslinya dan diindikasi dipalsukan. 

Selain itu dokumen-dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada pihak Debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank.

“Unsur pidana disini sangat jelas terkait Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dokumen milik debitur yang hingga saat ini tidak diserahkan kembali oleh pihak Bank, kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun, kita harapkan pihak Kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perkara ini untuk kepastiaan hukumnya,” tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…