Polres Jember Respon Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi. SP/Dik

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti penanganan perkara dugaan Pemalsuaan Dokumen dan Penggelapan yang dilaporkan oleh seorang ahli waris debitur Bank Bukopin Cabang Jember beberapa waktu lalu. 

Polisi akan mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara itu untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seusai menerima laporan dari tim kuasa hukum pelapor di ruang kerjanya mengatakan, yang jelas akan kami cek lebih dahulu sampai sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasan untuk nantinya kita lakukan gelar perkara. " Bagaimana nanti perkembangannya akan kita sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Terkait perkara Pidana dalam proses penerbitan Perjanjian Kredit itu, Pihak debitur mengaku ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. 

Dalam surat perjanjian kredit senilai Rp 1,3 Milyar itu, tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi telah terjadi upaya pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut.

Dari laporan ahli waris Suciwati dan  Haryanto Wibowo sebagai Debitur melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin SH menjelaskan, perkara dugaan kejahatan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2011 silam, namun penanganan perkara perdata yang diajukan dihentikan oleh Majelis hakim karena diindikasi telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan perjanjian kredit tersebut.

“Ahli waris debitur sebenarnya tidak keberatan untuk menyelesaikan pelunasan hutang piutang dengan pihak Bukopin, namun disini kami melihat dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana yakni terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum dari Bank Bukopin, permasalah ini yang kita harapkan bisa diusut tuntas oleh Kepolisian,” ujar Ihya Ulumiddin yang akrab dipanggil Udik. 

Menurutnya, dari sejumlah dokumen perjanjian kredit antara debitur dengan pihak Bank, ditemukan banyak kejanggalan yang sangat jelas merugikan kliennya sebagai Debitur. Diantaranya tanda tangan debitur yang jauh berbeda dengan aslinya dan diindikasi dipalsukan. 

Selain itu dokumen-dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada pihak Debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank.

“Unsur pidana disini sangat jelas terkait Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dokumen milik debitur yang hingga saat ini tidak diserahkan kembali oleh pihak Bank, kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun, kita harapkan pihak Kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perkara ini untuk kepastiaan hukumnya,” tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…