Mantan Ketua MK: Penimbunan Gula di Jatim belum Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mensinyalir dugaan penimbunan gula di Jawa Timur belum ditindak tegas.

Hamdan meminta Satgas Pangan Jawa Timur (Jatim) mengusut tuntas dugaan penimbunan gula agar terjadi kelangkaan gula dan dapat berdampak ribuan Usaha Kecil Menengah di Jatim terancam bangkut.

Menurut Hamdan, penimbunan gula di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.“Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga,” ujar di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan Jawa Timur (29/4/2021). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi , menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Bahkan, pemberitaan itu menyebut ada ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut.

Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang.

"Temuan ini (gula rafinasi di gudang KTM) mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya

 

Diatur 2 UU

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-undang pangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana. Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Satgas pangan masih punya waktu untuk memutuskan sanksi pidana. Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan ijin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. n erc/rmc

Berita Terbaru

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…