Mantan Ketua MK: Penimbunan Gula di Jatim belum Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 21:34 WIB

Mantan Ketua MK: Penimbunan Gula di Jatim belum Ditindak Tegas

i

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mensinyalir dugaan penimbunan gula di Jawa Timur belum ditindak tegas.

Baca Juga: Satgas Pangan Turun ke Lapangan Cari Penyebab Kenaikan Harga Bapok

Hamdan meminta Satgas Pangan Jawa Timur (Jatim) mengusut tuntas dugaan penimbunan gula agar terjadi kelangkaan gula dan dapat berdampak ribuan Usaha Kecil Menengah di Jatim terancam bangkut.

Menurut Hamdan, penimbunan gula di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.“Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga,” ujar di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan Jawa Timur (29/4/2021). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi , menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Bahkan, pemberitaan itu menyebut ada ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut.

Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang.

Baca Juga: Satgas Pangan Banyuwangi Sidak Pasar Tradisional

"Temuan ini (gula rafinasi di gudang KTM) mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya

 

Diatur 2 UU

Baca Juga: Satgas Pangan Malang Cek Bapok Jelang Ramadhan

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-undang pangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana. Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Satgas pangan masih punya waktu untuk memutuskan sanksi pidana. Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan ijin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU