SE Pembatasan Pengunjung Diharap Tak Rugikan Pengusaha Mall

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengeluarakn kebijakan pembatasan jumlah pengunjung di mall sebagai langkah pencegahan covid-19 jelang lebaran. SP/PATRICK
Pemkot Surabaya mengeluarakn kebijakan pembatasan jumlah pengunjung di mall sebagai langkah pencegahan covid-19 jelang lebaran. SP/PATRICK

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya berharap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang pembatasan jumlah pengunjung di mall sebagai langkah pencegahan covid-19 jelang Lebaran tidak sampai merugikan pengusaha mal dan pemilik gerai.

Pemkot Surabaya sebelumnya pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal. SE itu bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun mengatakan para pengusaha yang membuka toko di mal juga memerlukan pengunjung agar usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi COVID-19.

"Saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan," katanya di Surabaya, Kamis (06/5)

John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya Pemkot Surabaya mengatur kapasitas mal yang ada di Surabaya. Namun, lanjut dia, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah gerai atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan.

Menurut dia, perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran adalah waktunya bagi pemilik gerai panen karena banyaknya pengunjung mal. Namun, kata dia, dikarenakan masih pandemi COVID-19, sehingga harus ada pengawasan protokol kesehatan secara ketat serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mal.

"Saya setuju saja kalau itu untuk memutus mata rantai COVID-19. Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya. Meski sekarang sudah banyak masyarakat yang telah menerima vaksin, tapi tetap harus menaati prokes," katanya.

Ia mengatakan para pemilik toko atau gerai di dalam mal juga sudah membatasi pengunjungnya yang masuk ke dalam tokonya.

"Ini yang menurut saya harus diperketat dan diperkuat pengawasannya selain dari jumlah pengunjung yang masuk dalam mala," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya sebelumnya mengatakan, Surat Edaran (SE) SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 menyebutkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan, baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.

Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antarorang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

"Nah, jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu," katanya.nt/na

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …