Dipanggil Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mangkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Jum’at (7/5).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jum’at (7/5).

Namun hingga waktu yang ditentukan Azis nampak tak memenuhi panggilan. Dari informasi yang diterima, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran memiliki agenda yang harus dilakukan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/5).

Ali mengatakan KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali.

Dalam agenda pemeriksaan, Azis rencananya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di KPK yang ditengarai melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun sejumlah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR sudah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

 

 

Berita Terbaru

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mengantarkan RSUD Bantarangin Ponorogo meraih penghargaan Trusted H…

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai wadah sinergi antarpilar usaha, membangun jejaring, serta m…

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri…

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…