Bupati Kediri OTT Camat yang Lakukan Pungli THR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mudatsir, Camat Purwoasri, Kabupaten Kediri. OTT tersebut dilakukan atas adanya aduan dugaan pungli uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dalam operasi itu Bupati Kediri mengamankan dua orang terduga pelaku pungli yakni Mudatsir, Camat Purwoasri dan Didik, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Purwoasri. Uang sebanyak Rp 15 juta dari hasil pungli juga ikut diamankan Bupati Kediri. 

OTT dilakukan lantaran Mas Bub Ditho sapaan akrab Bupati Kediri mendapat pengaduan dari masyarakat. Sepekan sebelum lebaran, para kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta kepada Camat untuk alasan keperluan tunjangan Hari Raya Idul Fitri. 

"Sebelumnya sudah saya peringatkan agar uang tersebut dikembalikan. Camat Purwoasri ini saya telp sendiri saya peringatkan karena hal itu merupakan kegiatan in disipliner. Namun, oleh camat penarikan tersebut tetap dilakukan. Hingga keesokan harinya saya terjun sendiri ke lokasi untuk melakukan sidak dan menemukan uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 15 juta," ujar Mas Bub Ditho saat rilis dan menceritakan kronologi OTT, Sabtu (15/5/2021). 

Lanjut Mas Bub Ditho, sebelumnya Camat Purwoasri meminta Kasi PMD untuk mengkondisikan seluruh desa agar menyiapkan dana THR. Sebanyak 23 desa di Kecamatan Purwoasri diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun karena ada beberapa desa merasa keberatan akhirnya dana tersebut disepakati sebesar Rp 1 juta.

"Dari pemeriksaan inspektorat melalui pesan WhatsApp seluruh bendahara desa diminta menyiapkan uang Rp 1 juta. Dan uang itu diambilkan dari dana kas desa," jelasnya. 

Atas tindakannya tersebut Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatan atau hukuman disiplin berat, sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b, berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi PMD dinilai melanggar PP No 53 tahun 2010, Pasal 4 angka 1 sehingga diberi sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. Can

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …