Bupati Kediri OTT Camat yang Lakukan Pungli THR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mudatsir, Camat Purwoasri, Kabupaten Kediri. OTT tersebut dilakukan atas adanya aduan dugaan pungli uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dalam operasi itu Bupati Kediri mengamankan dua orang terduga pelaku pungli yakni Mudatsir, Camat Purwoasri dan Didik, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Purwoasri. Uang sebanyak Rp 15 juta dari hasil pungli juga ikut diamankan Bupati Kediri. 

OTT dilakukan lantaran Mas Bub Ditho sapaan akrab Bupati Kediri mendapat pengaduan dari masyarakat. Sepekan sebelum lebaran, para kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta kepada Camat untuk alasan keperluan tunjangan Hari Raya Idul Fitri. 

"Sebelumnya sudah saya peringatkan agar uang tersebut dikembalikan. Camat Purwoasri ini saya telp sendiri saya peringatkan karena hal itu merupakan kegiatan in disipliner. Namun, oleh camat penarikan tersebut tetap dilakukan. Hingga keesokan harinya saya terjun sendiri ke lokasi untuk melakukan sidak dan menemukan uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 15 juta," ujar Mas Bub Ditho saat rilis dan menceritakan kronologi OTT, Sabtu (15/5/2021). 

Lanjut Mas Bub Ditho, sebelumnya Camat Purwoasri meminta Kasi PMD untuk mengkondisikan seluruh desa agar menyiapkan dana THR. Sebanyak 23 desa di Kecamatan Purwoasri diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun karena ada beberapa desa merasa keberatan akhirnya dana tersebut disepakati sebesar Rp 1 juta.

"Dari pemeriksaan inspektorat melalui pesan WhatsApp seluruh bendahara desa diminta menyiapkan uang Rp 1 juta. Dan uang itu diambilkan dari dana kas desa," jelasnya. 

Atas tindakannya tersebut Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatan atau hukuman disiplin berat, sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b, berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi PMD dinilai melanggar PP No 53 tahun 2010, Pasal 4 angka 1 sehingga diberi sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. Can

Berita Terbaru

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…