Bupati Kediri OTT Camat yang Lakukan Pungli THR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta
Mas Bub Ditho saat melakukan OTT Camat Purwoasri dan menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 15 juta

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mudatsir, Camat Purwoasri, Kabupaten Kediri. OTT tersebut dilakukan atas adanya aduan dugaan pungli uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dalam operasi itu Bupati Kediri mengamankan dua orang terduga pelaku pungli yakni Mudatsir, Camat Purwoasri dan Didik, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Purwoasri. Uang sebanyak Rp 15 juta dari hasil pungli juga ikut diamankan Bupati Kediri. 

OTT dilakukan lantaran Mas Bub Ditho sapaan akrab Bupati Kediri mendapat pengaduan dari masyarakat. Sepekan sebelum lebaran, para kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta kepada Camat untuk alasan keperluan tunjangan Hari Raya Idul Fitri. 

"Sebelumnya sudah saya peringatkan agar uang tersebut dikembalikan. Camat Purwoasri ini saya telp sendiri saya peringatkan karena hal itu merupakan kegiatan in disipliner. Namun, oleh camat penarikan tersebut tetap dilakukan. Hingga keesokan harinya saya terjun sendiri ke lokasi untuk melakukan sidak dan menemukan uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 15 juta," ujar Mas Bub Ditho saat rilis dan menceritakan kronologi OTT, Sabtu (15/5/2021). 

Lanjut Mas Bub Ditho, sebelumnya Camat Purwoasri meminta Kasi PMD untuk mengkondisikan seluruh desa agar menyiapkan dana THR. Sebanyak 23 desa di Kecamatan Purwoasri diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun karena ada beberapa desa merasa keberatan akhirnya dana tersebut disepakati sebesar Rp 1 juta.

"Dari pemeriksaan inspektorat melalui pesan WhatsApp seluruh bendahara desa diminta menyiapkan uang Rp 1 juta. Dan uang itu diambilkan dari dana kas desa," jelasnya. 

Atas tindakannya tersebut Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatan atau hukuman disiplin berat, sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b, berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi PMD dinilai melanggar PP No 53 tahun 2010, Pasal 4 angka 1 sehingga diberi sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. Can

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…