ASN Pemkot Surabaya Bolos, Sanksi Siap Menanti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 10:03 WIB

ASN Pemkot Surabaya Bolos, Sanksi Siap Menanti

i

ASN tingkat kelurahan hingga OPD tertinggi yang membolos di hari pertama kerja akan mendapat sanksi. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Usai libur Idul Fitri 1441 H/2020, para pegawai (ASN), yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali masuk kerja. Pada hari pertama, mereka langsung menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Bagi ASN tingkat kelurahan hingga OPD tertinggi yang membolos, sanksi siap menanti.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi mengatakan hari ini pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing OPD soal ASN bolos.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

"Nanti akan direkap laporan dari masing-masing OPD. Tapi nanti akan direkap oleh BKD sama inspektorat, kalau sudah direkap, kalau ada pegawai yang tanpa keterangan otomatis ada sanksi yang berlaku," kata Febri, Senin (17/5/2021).

Febri mengaku sanksi ini sudah disosialisaikan jauh-jauh hari. Terhitung mulai 11 Mei lalu.

"Sebenarnya ketika liburan kemarin itu, juga ada jadwal piketnya. Jadi sudah dipetakan waktu piketnya agar tidak pergi luar kota," ungkap Febri.

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Sementara sanksi yang diberikan, jelas dia, disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dibuat oleh ASN itu sendiri.

"Sanksinya macam-macam. Ibaratnya pelanggaran karena memang disengaja. Seperti pergi luar kota, tentunya sanksinya berat. Sesuai penilaiannya, berat seperti apa, sedang itu seperti apa, tergantung ketika dicek langsung atasannya seperti apa. Kalau ngomong sampai pemecatan bisa saja. Kalau seandainya alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Febri.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

"Jika keterangan bisa diterima secara rasional, mungkin ada sanksi tertulis, tapi bagi ASN sanksi tertulis itu sudah berat, karena bisa berpengaruh pada kepangkatan," lanjut Febri.

"Saat ini masih dilakukan rekap mulai dari kelurahan hingga OPD tertinggi. Paling nanti jam 2 bisa disampaikan (hasilnya), kami masih menunggu dari BKD," tandasnya. dk/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU