Puluhan Balon Udara dan Ribuan Petasan Disita selama Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak menjadi tradisi khusus warga Ponorogo saat lebaran. Meski dilarang karena dapat membahayakan, nyatanya masih banyak warga Ponorogo yang menggelar tradisi tersebut. Hal itu terbukti dari hasil razia balon udara di semua wilayah Bumi Reog yang dilakukan polisi dan petugas gabungan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dari lebaran pada Kamis (13/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) sudah mengamankan puluhan balon udara tanpa awak.

“Selama 5 hari ada 59 balon udara yang kami gagalkan terbang, ” ujarnya, Senin (17/5) pagi. 

Dia menjelaskan balon udara itu disita. Yang disita balon udara berbagai ukuran. Mulai dari yang kecil hingga berukuran besar. Ada yang sampai 50 meter. “Paling jumbo ada yang sampai 50 meter lebih. Tapi ada yang kecil juga. Kami sita semua, ” katanya. 

Selain balon udara, Polres Ponorogo juga mengamankan ribuan petasan. Petasan tersebut rencananya akan digantungkan di balon dan diledakkan di atas bersamaan balon mengudara. Petasannya pun juga ada yang berukuran besar dan kecil.

“Ada sekitar 1.837 petasan yang kami amankan, terdiri berbagai ukuran mulai yang kecil hingga yang besar,” ungkapnya.

Azis menyebut pihaknya akan terus melakukan razia hingga balon udara di Ponorogo. Sebab, banyak dampak negatif dari balon udara dan petasan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mulai dari mengganggu penerbangan pesawat terbang, menimbulkan kebakaran dan memutus jaringan listrik jika balon dan petasan tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya.

“Kami mengharap masyarakat bisa sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan. Sudah dihimbau dari jauh-jauh hari tetapi masih ada warga yang nekat menerbangkan,” pungkasnya.

Operasi balon udara, lanjut Azis, akan dilakukan sampai Kamis (20/5). 

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat dan Adat Budaya Lokal Lainnya. Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat. Yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat). Yang berakibat pada terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot. Sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasat mata) dalam pendaratan.

Pun selain itu, ada bahaya petasan maupun api sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon. Yang bisa menyebabkan kebakaran baik di hutan, sawah, rumah warga maupun juga saluran listrik.

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…