Puluhan Balon Udara dan Ribuan Petasan Disita selama Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak menjadi tradisi khusus warga Ponorogo saat lebaran. Meski dilarang karena dapat membahayakan, nyatanya masih banyak warga Ponorogo yang menggelar tradisi tersebut. Hal itu terbukti dari hasil razia balon udara di semua wilayah Bumi Reog yang dilakukan polisi dan petugas gabungan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dari lebaran pada Kamis (13/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) sudah mengamankan puluhan balon udara tanpa awak.

“Selama 5 hari ada 59 balon udara yang kami gagalkan terbang, ” ujarnya, Senin (17/5) pagi. 

Dia menjelaskan balon udara itu disita. Yang disita balon udara berbagai ukuran. Mulai dari yang kecil hingga berukuran besar. Ada yang sampai 50 meter. “Paling jumbo ada yang sampai 50 meter lebih. Tapi ada yang kecil juga. Kami sita semua, ” katanya. 

Selain balon udara, Polres Ponorogo juga mengamankan ribuan petasan. Petasan tersebut rencananya akan digantungkan di balon dan diledakkan di atas bersamaan balon mengudara. Petasannya pun juga ada yang berukuran besar dan kecil.

“Ada sekitar 1.837 petasan yang kami amankan, terdiri berbagai ukuran mulai yang kecil hingga yang besar,” ungkapnya.

Azis menyebut pihaknya akan terus melakukan razia hingga balon udara di Ponorogo. Sebab, banyak dampak negatif dari balon udara dan petasan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mulai dari mengganggu penerbangan pesawat terbang, menimbulkan kebakaran dan memutus jaringan listrik jika balon dan petasan tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya.

“Kami mengharap masyarakat bisa sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan. Sudah dihimbau dari jauh-jauh hari tetapi masih ada warga yang nekat menerbangkan,” pungkasnya.

Operasi balon udara, lanjut Azis, akan dilakukan sampai Kamis (20/5). 

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat dan Adat Budaya Lokal Lainnya. Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat. Yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat). Yang berakibat pada terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot. Sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasat mata) dalam pendaratan.

Pun selain itu, ada bahaya petasan maupun api sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon. Yang bisa menyebabkan kebakaran baik di hutan, sawah, rumah warga maupun juga saluran listrik.

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …