Puluhan Balon Udara dan Ribuan Petasan Disita selama Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak menjadi tradisi khusus warga Ponorogo saat lebaran. Meski dilarang karena dapat membahayakan, nyatanya masih banyak warga Ponorogo yang menggelar tradisi tersebut. Hal itu terbukti dari hasil razia balon udara di semua wilayah Bumi Reog yang dilakukan polisi dan petugas gabungan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dari lebaran pada Kamis (13/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) sudah mengamankan puluhan balon udara tanpa awak.

“Selama 5 hari ada 59 balon udara yang kami gagalkan terbang, ” ujarnya, Senin (17/5) pagi. 

Dia menjelaskan balon udara itu disita. Yang disita balon udara berbagai ukuran. Mulai dari yang kecil hingga berukuran besar. Ada yang sampai 50 meter. “Paling jumbo ada yang sampai 50 meter lebih. Tapi ada yang kecil juga. Kami sita semua, ” katanya. 

Selain balon udara, Polres Ponorogo juga mengamankan ribuan petasan. Petasan tersebut rencananya akan digantungkan di balon dan diledakkan di atas bersamaan balon mengudara. Petasannya pun juga ada yang berukuran besar dan kecil.

“Ada sekitar 1.837 petasan yang kami amankan, terdiri berbagai ukuran mulai yang kecil hingga yang besar,” ungkapnya.

Azis menyebut pihaknya akan terus melakukan razia hingga balon udara di Ponorogo. Sebab, banyak dampak negatif dari balon udara dan petasan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mulai dari mengganggu penerbangan pesawat terbang, menimbulkan kebakaran dan memutus jaringan listrik jika balon dan petasan tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya.

“Kami mengharap masyarakat bisa sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan. Sudah dihimbau dari jauh-jauh hari tetapi masih ada warga yang nekat menerbangkan,” pungkasnya.

Operasi balon udara, lanjut Azis, akan dilakukan sampai Kamis (20/5). 

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat dan Adat Budaya Lokal Lainnya. Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat. Yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat). Yang berakibat pada terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot. Sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasat mata) dalam pendaratan.

Pun selain itu, ada bahaya petasan maupun api sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon. Yang bisa menyebabkan kebakaran baik di hutan, sawah, rumah warga maupun juga saluran listrik.

Berita Terbaru

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk hubungan baik dengan masyarakat sekitar, Sekretariat DPRD Jawa Timur kembali menggelar pembagian takjil kepada warga yang m…

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk menjaga situasi dan kondisi dalam rayakan Hari Raya, khususnya masyarakat sebagai pengguna angkutan umum, untuk itu Sat.Lantas…

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto dari Komisi l menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan…

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akibat hujan dengan intensitas tinggi bercampur angin di wilayah Blitar Raya mengakibatkan banjir di beberapa wilayah, termasuk di…

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selain sempat viral karena menu Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu dikritik dan viral di media sosial (medsos), kini…

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Pemadam Kebakaran Surabaya baru saja menindaklanjuti terkait laporan warga lantaran adanya kebakaran di tempat usaha konveksi…