Puluhan Balon Udara dan Ribuan Petasan Disita selama Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.
Polisi saat mengamankan sejumlah balon udara tanpa awak.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak menjadi tradisi khusus warga Ponorogo saat lebaran. Meski dilarang karena dapat membahayakan, nyatanya masih banyak warga Ponorogo yang menggelar tradisi tersebut. Hal itu terbukti dari hasil razia balon udara di semua wilayah Bumi Reog yang dilakukan polisi dan petugas gabungan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dari lebaran pada Kamis (13/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) sudah mengamankan puluhan balon udara tanpa awak.

“Selama 5 hari ada 59 balon udara yang kami gagalkan terbang, ” ujarnya, Senin (17/5) pagi. 

Dia menjelaskan balon udara itu disita. Yang disita balon udara berbagai ukuran. Mulai dari yang kecil hingga berukuran besar. Ada yang sampai 50 meter. “Paling jumbo ada yang sampai 50 meter lebih. Tapi ada yang kecil juga. Kami sita semua, ” katanya. 

Selain balon udara, Polres Ponorogo juga mengamankan ribuan petasan. Petasan tersebut rencananya akan digantungkan di balon dan diledakkan di atas bersamaan balon mengudara. Petasannya pun juga ada yang berukuran besar dan kecil.

“Ada sekitar 1.837 petasan yang kami amankan, terdiri berbagai ukuran mulai yang kecil hingga yang besar,” ungkapnya.

Azis menyebut pihaknya akan terus melakukan razia hingga balon udara di Ponorogo. Sebab, banyak dampak negatif dari balon udara dan petasan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mulai dari mengganggu penerbangan pesawat terbang, menimbulkan kebakaran dan memutus jaringan listrik jika balon dan petasan tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya.

“Kami mengharap masyarakat bisa sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan. Sudah dihimbau dari jauh-jauh hari tetapi masih ada warga yang nekat menerbangkan,” pungkasnya.

Operasi balon udara, lanjut Azis, akan dilakukan sampai Kamis (20/5). 

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat dan Adat Budaya Lokal Lainnya. Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat. Yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat). Yang berakibat pada terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot. Sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasat mata) dalam pendaratan.

Pun selain itu, ada bahaya petasan maupun api sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon. Yang bisa menyebabkan kebakaran baik di hutan, sawah, rumah warga maupun juga saluran listrik.

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…