Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Kapal Laut Mulai Melonjak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 12:19 WIB

Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Kapal Laut Mulai Melonjak

i

Ruang tunggu penumpang kapal penuh, calon penumpang lainnya terpaksa ngemper di luar. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (09/05/2021) sejak pagi ramai dipadati calon penumpang kapal laut dengan berbagai jurusan.

Dari data yang dikumpulkan Surabaya Pagi, penumpang kapal hendak pulang ke kampung halaman di luar pulau Jawa terutama wilayah Makasar, Bau-Bau, Banjarmasin, Lombok, Balikpapan, Manokwari, Sorong, Biak dan Jayapura.

Baca Juga: 69 Unit Kendaraan Diperiksa di Pos Garahan Kawasan Gunung Gumitir

Salah satu kapal KM Ciremai milik PT Pelayayaran Nasional Indonesia (Pelni) misalnya mengangkut kurang lebih 124 penumpang dengan retu Surabaya menuju Jayapura.

Kendati banyak warga yang memilih untuk pulang kampung, Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis Mohamad Sholeh saat dihubungi menjelaskan, hingga hari kedua larangan mudik berakhir, belum ada lonjakan penumpang ataupun arus balik penunpang yang cukup signifikan.

"Belom ada Pak, pelayanan pertama tanggal 18 Mei 2021, total penumpang sebanyak 124 jiwa dengan menggunakan KM Ciremai," kata Sholeh kepada Surabaya Pagi, Rabu (19/05/2021).

Sementara itu, pantauan Surabaya Pagi di lapangan, beberapa calon penumpang kapal mulai memadati ruang tunggu sementara terminal GSN. Beberapa penumpang yang tidak kebagian tempat, terpaksa memilih ngemper di luar ruang tunggu. Tempat verifikasi antigen, pemeriksaan GeNose hingga stan makan di terminal GSN juga nampak ramai oleh penumpang.

Salah satu calon penumpang asal Malang, Lia (38), mengaku, baru bisa pulang kembali ke Lombok bersama dua orang anaknya setelah larangan mudik berakhir.

Baca Juga: 42 Kepala Perangkat Daerah di Probolinggo Dites Antigen

"Sebagai warga negara yang baik, kita ikuti aturan pemerintah saja seperti apa. Lagian kemarin saya lihat saya lihat syaratnya banyak sekali, kalau keperluannya gak mendesak gak bisa pulang," kata Lia saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Perak.

Tak hanya itu, perusahaan tempatnya juga tidak memperbolehkan karyawannya untuk melakukan cuti selama larangan mudik berlangsung yakni dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Warga lain seperti Rosa (43), juga mengaku baru bisa pulang ke Balikpapan pasca larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Meski Sudah Dilarang, Ada 1.692 Warga Lamongan Mudik Lebaran

"Ya aturan sudah begitu kita ikuti saja. Walaupun terpaksa saat hari H-nya (Hari Raya Idul Fitri_red), gak bareng sama keluarga besar," kata Rosa.

Sebagai informasi, sesuai dengan adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka terhitung sejak tanggal 17 Mei lalu larangan mudik Lebaran telah berkhir.

Penumpang yang sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan surat izin dinas/perjalanan dari perusahaan, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah setempat dengan alasan mendesak, terhitung sejak 18 Mei2021, calon penumpang tidak perlu lagi melampirkan surat tersebut. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU