Forkopimca Magersari Terseret Insiden Pembubaran Paksa Wisuda SMA Puri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat Pernyataan kegiatan wisuda purna siswa SMAN Puri di Gedung Astoria. SP/Dwy Agus Susanti
Surat Pernyataan kegiatan wisuda purna siswa SMAN Puri di Gedung Astoria. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa wisuda kelulusan siswa SMAN Puri di Gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (20/5) kemarin.

Ini setelah muncul surat pernyataan bermaterai terkait penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN Puri, Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani Camat Magersari, Bambang Mudjiono, Kapolsek Magersari Kompol Syamsul Mu'arif serta Danramil Magersari. Kapten Arh. Supriyono.

Surat tertanggal 23 April 2021 ini berisi pernyataan tertulis dari pihak pemohon yakni SMAN Puri yang diwakili Mokhamad Agus Salim soal rencana kegiatan wisuda purna siswa di gedung Astoria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 400 orang yang terbagi dalam satu sesi.

Tak hanya itu, surat pernyataan ini juga menyebutkan sejumlah langkah antisipasi protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pemilik gedung.

Diantaranya, wajib memakai masker bukan hanya face shield, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun, tidak berjabat tangan, peserta wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung, physical distancing, penyiapan hand sanitizer, pembatasan jumlah undangan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung dan pengaturan keluar masuk undangan.

Di bait akhir surat pernyataan juga disebutkan jika didapati pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes maka kegiatan atau acara yang diselenggarakan dapat dihentikan atau dibubarkan dan ditindak secara hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.

Dikonfirmasi terkait ini, Camat Magersari, Bambang Mudjiono membenarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Forkopimca ini. Ia menjelaskan surat itu merupakan standar operasional (SOP) yang diberlakukan terhadap siapapun yang hendak menyelenggarakan kegiatan di Kota Mojokerto.

"Ia itu memang SOP nya, intinya siapapun boleh menyelenggarakan acara atau kegiatan asalkan harus mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (20/5) siang.

Bambang menambahkan, ia baru berani membubuhkan tanda tangan dan stempel kecamatan setelah ada tanda tangan dan stempel resmi dari Kapolsek serta Danramil.

Sebab menurutnya dua instansi tersebut yang lebih berwenang untuk melakukan verifikasi di lapangan terkait penegakkan prokes.

 "Saya ini tanda tangan terakhir, setelah semuanya tanda tangan, baru saya ikut tanda tangan," pungkasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan surat yang beredar tersebut bukan surat izin melainkan hanya surat pernyataan kesanggupan pihak pemilik gedung dan pihak penyelenggara acara untuk mematuhi prokes.

"Itu dianggap surat izin oleh mereka padahal itu hanya surat pernyataan patuh terhadap prokes. Kalau surat izinnya gak ada, karena yang berhak mengeluarkan izin itu Satgas Covid-19. Dan sejauh ini kita tidak pernah memberikan izin terkait giat acara," ucapnya.

Dodik menambahkan, saat ini pihak penyelenggara dan pemilik gedung sedang dimintai keterangan di Polresta Mojokerto dan Kantor Satpol PP. 

"Ini masih kita mintai keterangan di kantor Satpol, jika terbukti melanggar prokes, keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp. 50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," pungkasnya. Dwy

Berita Terbaru

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan menggema dari timur Indonesia. Keluarga besar PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan R…

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra kepolisian di Kabupaten Gresik. Apalagi perilaku buruk ini d…