Ribuan Sekolah Kabupaten Mojokerto Mulai Laksanakan PTM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat sidak PTM di SDN II Sooko. SP/Dwy AS
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat sidak PTM di SDN II Sooko. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 1500 sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Senin (24/5) hari ini.

Pelaksanaan hari pertama PTM ini langsung ditinjau Bupati Ikfina Fahmawati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.

Kepada wartawan, Ikfina mengatakan peninjauan hari pertama PTM ini untuk memastikan Pembelajaran Tatap Muka berjalan aman, lancar dan sesuai aturan.

"PTM mulai dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, misal pengaturan jam belajar, kapasitas murid serta durasi pembelajaran," ujarnya usai meninjau PTM di SDN Sooko II, Senin (24/5/2021) pagi.

Selain itu, lanjut Ikfina, harus ada pernyataan tertulis dari orang tua murid maupun dari pihak komite sekolah yang menyatakan bahwa bersedia kembali mengikuti PTM.

"Jika ada wali murid yang tidak berkenan, kita tidak boleh memaksakan, karena yang lebih paham terkait kondisi kesehatan putra-putrinya adalah wali murid itu sendiri," tegasnya.

Ikfina menyebut, PTM perdana ini akan dilaksanakan selama seminggu. Setelah itu akan dilaksanakan evaluasi bersama oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19.

"Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina.

Disinggung terkait zona Kabupaten Mojokerto yang masih orange, petinggi pemkab ini menyebut zona daerah tidak menjadi pertimbangan utama dalam penentuan PTM sekolah.

"Istilahnya zona Kabupaten Mojokerto tidak menjadi pertimbangan utama. Berbeda dengan PPKM Mikro seperti tempat wisata, keramaian, dan hiburan  50 persen masih berlaku sampai 31 Mei nanti," ungkapnya.

Terpisah, Zainul Arifin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto membenarkan zona daerah tak menjadi penentu digelarnya PTM. Itu berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Di poin ke empat dijelaskan, untuk PTM tidak memandang zona, asalkan semua guru sudah tervaksin lengkap," tegasnya.

Ia menegaskan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19.

Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu, dilanjutkan vaksin ke-dua tanggal 24-27 Maret/10-27 April 2021). Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes.

"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terlibat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambahnya.

Zainul menjelaskan, secara keseluruhan prosedur PTM diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).

"Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang," terangnya.

Ia menambahkan, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.

"Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.

Masih kata Zainul, alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20). Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30.

"Warga satuan pendidikan sehat dan jika komorbid harus terkontrol, dan tidak bergejala covid termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah," serunya.

Ia menuturkan, kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM). Dwy

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…