Tak Terima Dihina, Pria Nyaris Bunuh Suami dari Wanita Selingkuhannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti atas percobaan pembunuhan.  SP/MUHAJIRIN
Kapolres bersama Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti atas percobaan pembunuhan.  SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Hanya gara-gara tidak terima mendengarkan kata-kata umpatan dan hinaan, pria berinisial Fh (36) seorang nelayan warga Sidokumpul Kecamatan Paciran Lamongan, nyaris membunuh pria berinisial Z yang tidak lain suami dari wanita yang diselingkuhi nya.

 Akibat perbuatanya itu, Fh kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. "Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya, pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam Jumpa Pers pada Senin (24/5/2021).

Disebutkan olehnya, sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik, percobaan pembunuhan ini dilakukan, karena tersangka merasa kesal dan tersinggung dengan ucapan dan kata-kata yang dilontarkan korban kepada tersangka. 

Usut punya usut kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan,  tersangka ini ternyata Pria Idaman Lain (PIL) dari istri korban, yang diduga sudah menjalin asmara. Namun dalam perjalanan nya jalinan asmara yang dilakukannya ini kepergok korban, dan akhirnya korban memaki-maki dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka. "Tersangka mengaku kalau istri korban adalah punya hubungan asmara dengannya," kata Miko dihadapan sejumlah wartawan.

Percobaan pembunuhan sendiri kata Miko terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18. 05 Wib di rumah korban di Desa  Sidokumpul Kecamatan Paciran Lamongan. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk karena minuman keras setelah sebelumnya dihina oleh korban, mendatangi rumah korban sambil membawa palu dan golok, mendobrak pintu masuk rumah korban. 

Karuan saja, aksi tersangka dengan menggunakan senjata tajam palu dan golok ini, membuat kocar kacir korban yang berusaha menyelamatkan diri dari amuk dan serangan tersangka,  karena  sebelumnya korban tidak mengantisipasi dan tidak mengira sampai kejadian seperti ini.

Amukan tersangka yang saat itu juga dipengaruhi minuman alkohol membabi buta, akibatnya korban mengalami luka - luka di bagian  kepala hingga robek, di telapak tangan juga robek. Luka robek juga ada di punggung, luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang. "Usai melukai dan nyaris melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri, korban dilarikan ke RS Suyudi Paciran," terang Miko. 

Kapolres bersama Kasat Reskrim menanyakan seputar perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran dan langsung dilimpahkan ke Unit 1 Pidum Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir Reskrim berhasil menangkap tersangka pada (19/5/2021) pukul 18.00 Wib di wilayah Paciran. "Kita tangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," jelas Miko. 

Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang Bukti diantaranya satu buah pisau jenis Golok beserta sarungnya,  satu buah palu, satu buah topi yang digunakan tersangka Fh saat melakukan aksinya tertinggal di rumah korban Z. Dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah Korban Z

Atas perbuatannya itu tambah Miko, yang dalam Jumpa Pers didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dan jajarannya, tersangka diancam pasal berlapis. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20  tahun penjara.  

Selanjutnya  Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.jir

Berita Terbaru

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak…

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …