Tak Terima Dihina, Pria Nyaris Bunuh Suami dari Wanita Selingkuhannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti atas percobaan pembunuhan.  SP/MUHAJIRIN
Kapolres bersama Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti atas percobaan pembunuhan.  SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Hanya gara-gara tidak terima mendengarkan kata-kata umpatan dan hinaan, pria berinisial Fh (36) seorang nelayan warga Sidokumpul Kecamatan Paciran Lamongan, nyaris membunuh pria berinisial Z yang tidak lain suami dari wanita yang diselingkuhi nya.

 Akibat perbuatanya itu, Fh kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. "Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya, pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam Jumpa Pers pada Senin (24/5/2021).

Disebutkan olehnya, sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik, percobaan pembunuhan ini dilakukan, karena tersangka merasa kesal dan tersinggung dengan ucapan dan kata-kata yang dilontarkan korban kepada tersangka. 

Usut punya usut kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan,  tersangka ini ternyata Pria Idaman Lain (PIL) dari istri korban, yang diduga sudah menjalin asmara. Namun dalam perjalanan nya jalinan asmara yang dilakukannya ini kepergok korban, dan akhirnya korban memaki-maki dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka. "Tersangka mengaku kalau istri korban adalah punya hubungan asmara dengannya," kata Miko dihadapan sejumlah wartawan.

Percobaan pembunuhan sendiri kata Miko terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18. 05 Wib di rumah korban di Desa  Sidokumpul Kecamatan Paciran Lamongan. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk karena minuman keras setelah sebelumnya dihina oleh korban, mendatangi rumah korban sambil membawa palu dan golok, mendobrak pintu masuk rumah korban. 

Karuan saja, aksi tersangka dengan menggunakan senjata tajam palu dan golok ini, membuat kocar kacir korban yang berusaha menyelamatkan diri dari amuk dan serangan tersangka,  karena  sebelumnya korban tidak mengantisipasi dan tidak mengira sampai kejadian seperti ini.

Amukan tersangka yang saat itu juga dipengaruhi minuman alkohol membabi buta, akibatnya korban mengalami luka - luka di bagian  kepala hingga robek, di telapak tangan juga robek. Luka robek juga ada di punggung, luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang. "Usai melukai dan nyaris melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri, korban dilarikan ke RS Suyudi Paciran," terang Miko. 

Kapolres bersama Kasat Reskrim menanyakan seputar perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran dan langsung dilimpahkan ke Unit 1 Pidum Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir Reskrim berhasil menangkap tersangka pada (19/5/2021) pukul 18.00 Wib di wilayah Paciran. "Kita tangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," jelas Miko. 

Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang Bukti diantaranya satu buah pisau jenis Golok beserta sarungnya,  satu buah palu, satu buah topi yang digunakan tersangka Fh saat melakukan aksinya tertinggal di rumah korban Z. Dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah Korban Z

Atas perbuatannya itu tambah Miko, yang dalam Jumpa Pers didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dan jajarannya, tersangka diancam pasal berlapis. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20  tahun penjara.  

Selanjutnya  Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.jir

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…