Asyik Goyang di Hajatan Khitan Tanpa Prokes Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dewi Perssik. SP/ JKT
Dewi Perssik. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewi Perssik mengundang kehebohan lantaran di anggap melalaikan protokol kesehatan ketika asyik bergoyang dalam acara hajatan khitan yang digelar oleh pengusaha busana muslim di Kudus, Jawa Tengah.

Padahal, Satgas Covid-19 bersama aparat kerap memberi tindakan tegas kepada masyarakat yang dinilai melakukan pelanggaran. Untuk itu, masyarakat pun menunggu keseriusan aparat untuk menindak kasus tersebut.

Video kedua berdurasi 30 detik. Pada video tersebut sejumlah artis dan keluarga sedang bernyanyi. Sayangnya mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Lalu video ketiga tampak Dewi Perssik sedang tampil di hadapan keluarga. Namun sayangnya lagi, Dewi Persik tidak mengenakan masker lagi. Terlihat juga ada puluhan orang menghadiri acara tersebut.

Bupati Kudus, Hartopo mengaku sudah berkoordinasi aparat polisi untuk menyelidiki kasus pelanggaran prokes itu. Dia meminta semua pihak yang terkait pelaksanaan hajatan dengan menghadirkan Dewi Perssik diperiksa.

"Terkait Dewi Perssik , saya sudah telepon Pak Kapolres. (Dipanggil) semua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dari penyelenggara, semua dipanggil diminta keterangan semua," tegas Hartopo, Senin (24/5/2021).

Dia mengimbau masyarakat tak abai dengan penyebaran Covid-19 . Apalagi, saat ini varian kasus baru Covid-19 dari India, B.1617.2 dinyatakan telah masuk ke Jawa Tengah. Sehingga protokol kesehatan mesti diterapkan secara ketat.

"Saat kondisi seperti ini semuanya harus punya kesadaran. Kesadaran terkait masalah prokes, kita boleh untuk bekerja, boleh ada pergerakan ekonomi, tapi harus seiring sejalan dengan protokol kesehatan ," tandasnya.

Diketahui hajatan tersebut sudah mendapat izin Forkompincam dan digelar secara terbatas untuk antisipasi kerumunan. Namun, penyelenggara tidak melaporkan adanya kehadiran pedangdut Dewi Persik. Penyelenggara, Event Organizer hingga Forkompincam akan dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dsy19

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…