Soal SMP Praja Mukti, Pemkot Surabaya Sudah Siapkan Beberapa Solusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung SMP Praja Mukti. SP/Al Qomar
Gedung SMP Praja Mukti. SP/Al Qomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap dunia pendidikan sangat besar dari dulu hingga sekarang. Bahkan, dalam sejarahnya Pemkot Surabaya tidak pernah menghalang-halangi atau pun mempersulit izin sekolah asalkan sudah mematuhi aturan yang berlaku.

Makanya, ketika ada sekolah yang bermasalah, pemkot pun tidak tinggal diam. Berbagai opsi solusi pun disiapkan, termasuk sekolah SMP Praja Mukti yang tidak memiliki hubungan hukum terhadap alas hak. Sebab, lahan sekolah itu merupakan aset Pemkot Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kota Surabaya Triaji Nugroho menjelaskan bahwa persoalan SMP Praja Mukti itu merupakan kasus lama yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, pihak yayasan saat itu menggugat Pemkot Surabaya karena tidak mengeluarkan izin operasional, dan bahkan meminta mereka supaya tidak menerima siswa baru.

“Jadi, surat kita tahun 2019 itu digugat. Dan terakhir, MA sudah memutuskan bahwa Pemkot Surabaya menang, sehingga surat kita tahun 2019 itu dinyatakan sah secara hukum. Jadi, putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dalam artian lahan SMP Praja Mukti itu berdiri di atas tanah pemkot dan sudah benar melarang untuk tidak menerima siswa baru karena tak berizin,” katanya, Senin (24/5).

Oleh karena itu, Aji memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menyediakan beberapa solusi bagi mereka. Solusi pertama, jika SMP Praja Mukti ingin tetap eksis beroperasi, maka harus mencari tempat atau lokasi sekolah lain yang memiliki hubungan hukum, baik tanahnya beli atau hubungan hukum lainnya.

“Jika mereka mau pindah ke lahan yang memiliki hubungan hukum, pasti kami terbitkan izinnya. Ini yang sudah dilakukan oleh SD Praja Mukti, yang sebelumnya berada satu lahan dengan SMP Praja Mukti, mereka pindah ke lahan lain yang memiliki hubungan hukum dan kami terbitkan izinnya,” kata dia.

Apabila tidak sanggup dengan solusi pertama, Pemkot Surabaya juga menyiapkan opsi solusi kedua, yaitu Dispendik Kota Surabaya siap menyalurkan siswa dan guru ke sekolah lain yang berizin. Alhasil, nantinya para siswa bisa sekolah di lembaga pendidikan yang mengantongi izin, dan yang terpenting punya kepastian hukum terhadap produk sekolah tersebut, terutama ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah tersebut.

“Sementara gurunya, bisa kita bantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang memang membutuhkan guru dan sudah mengantongi izin, baik sekolah swasta maupun negeri.

Harapannya, tentu para guru itu bisa mendapatkan insentif yang selama ini kita berikan ke sekolah-sekolah yang memiliki izin, sehingga para guru itu bisa lebih sejahtera. Saya kira itu win-win solution bagi kedua belah pihak, baik bagi pemkot dan pihak SMP Praja Mukti,” tegasnya.

Menurut Aji, saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk menyalurkan siswa dan gurunya ke sekolah lain. Apalagi, saat ini mulai memasuki pendaftaran siswa baru di sekolah-sekolah, sehingga siswa itu tidak merasa pindah di tengah jalan. 

“Jadi, kita sangat terbuka untuk memfasilitasinya, karena ini sudah pernah kita tawarkan kepada mereka (pihak SMP Praja Mukti), kalau mereka berkenan dengan solusi itu, ayo kita duduk bareng mencari menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

Ia juga memastikan, Dispendik Surabaya sudah pernah punya pengalaman menyelesaikan masalah seperti ini. Ternyata, waktu itu pihak yayasan bersedia untuk memindahkan siswa dan guru-gurunya, sehingga Dispendik pun memfasilitasinya dengan menyalurkan kepada beberapa sekolah. “Alhamdulillah sekarang masalahnya sudah beres. Kami harap, masalah di SMP Praja Mukti ini juga segera beres,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti fenomena harga pakan ternak ayam yang meroket, para peternak ayam petelur di Kabupaten Jombang saat kian sedang…

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya— Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening saat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri S…