Nama dan Foto Bupati Ikfina Dicatut Jadi Akun Facebook Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Akun Medsos atas namakan Bupati Mojokerto Sosialisasi Pinjaman Dana dan Minta Uang, Kominfo : Bukan Akun Bupati.  SP/Dwy AS
Akun Medsos atas namakan Bupati Mojokerto Sosialisasi Pinjaman Dana dan Minta Uang, Kominfo : Bukan Akun Bupati.  SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Nama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dicatut oknum tak bertanggung jawab untuk dijadikan akun facebook. Akun abal-abal bernama Ikfina Fatmawati ini memajang foto sang Bupati perempuan pertama di Mojokerto dengan menggunakan baju dan hijab berwarna putih.

Parahnya, akun palsu tersebut digunakan untuk kepentingan penipuan berkedok program pemerintah diantaranya terkait pinjaman dana usaha dengan bunga nol persen dan subsidi biaya angsuran sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, akun yang bergambar latar belakang foto kantor Pemkab Mojokerto  tersebut juga meminta biaya administrasi senilai Rp 5 juta agar ditransfer terlebih dahulu untuk proses pengurusan administrasi bantuan yang dimaksud. 

Berikut isi status penipuan yang diunggah oleh akun facebook dengan nama Ikfina Fatmawati :

Buat warga Mojokerto yang ingin memajukan usaha nya. ini ada program bagus dari pemerintah. bantuan pinjaman modal wirausaha dengan bunga 0�n biaya subsidi/ angsuran 50% perbulan di bantu pemerintah & program ini ada selama covid 19.

Terima Kasih... 

 

Dikonfirmasi terkait ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menegaskan bahwa akun tersebut merupakan akun yang baru dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dengan mencatut nama Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati serta menggunakan foto Bupati Mojokerto. 

"Itu bukan akun Ibu Bupati Mojokerto,  tapi itu akun yang  baru dibuat dan  mengatasnamakan Ibu Bupati Mojokerto. Namanya juga salah. Nama belakang Ibu Bupati itu Fahmawati bukan Fatmawati, ungkapnya, Senin (24/5/2021) petang. 

Ardi menghimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto agar tidak mudah percaya dengan kabar tersebut. Lebih lanjut Ardi menambahkan, apabila menerima sebuah informasi masyarakat  diminta untuk :

1. Melakukan verifikasi informasi pada sumber yang valid;

2. Memahami informasi dengan melakukan seleksi dan identifikasi dari informasi yang diterima. Berita bohong atau hoaks biasanya "Too good to be true" atau "Too bad to be true";

3. Diminta jangan asal menyebarkan berita atau pesan tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. dwy

 

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…