Diknas Kota Mojokerto Melarang Sekolah Gelar Rekreasi dan Wisuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid.

i

SURABAYAPAGI, Mojokerto - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto keluarkan surat edaran larangan rekreasi dan wisuda tatap muka untuk sekolah yang berada di wilayah satuan didiknya.

Ini dilakukan tak lain sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para siswa dan warga sekolah negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.

Larangan ini dituangkan secara resmi, sejak 24 Mei 2021 dengan nomor surat : 420/1191/417.501/2021 untuk melengkapi surat nomor : 800/1090/417.501/2021 tanggal 10 Mei 2021. Dimana Dinas P dan K menerbitkan dua poin larangan untuk seluruh PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.

Berikut dua hal larangan tersebut, pertama melarang kegiatan ceremony perpisahan/wisuda atau kelulusan siswa. Kedua, ditiadakannya kegiatan rekreasi atau wisata sekolah sementara waktu.

Kepala Dinas P dan K Amin Wachid menjelaskan, pihaknya tak serta merta begitu saja menerbitkan surat edaran larangan wisuda tatap muka hingga rekreasi sekolah dikesatuan didiknya.

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dari dinas pendidikan ini. Yakni, perpanjangan pembatasan masyarakat bepergian hingga satu minggu ke depan. Selain itu, kepastian informasi dari Satuan Gugus Tugas Covid - 19 pusat terkait ada atau tidak cluster lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Untuk itu kami menunggu kepastian info dari gugus tugas pusat, apakah ada cluster lebaran? karena masa inkubasi Covid biasanya 14 hari sejak kerumunan," tegas Amin.

Pihaknya juga tak ingin peritiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto kembali lagi. Walaupun kegiatan dua sekolah yang menyebabkan kerumunan tersebut bukanlah dari Kota Mojokerto.

"Kami Dinas P & K, "seizin Ibu Wali Kota*, melalukan antisipasi dan untuk membentengi para siswa maupun warga sekolah dari penularan Covid-19," memungkasi. Dwy

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…