Baru Kenal, Siswi SMA Disetubuhi Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 20:56 WIB

Baru Kenal, Siswi SMA Disetubuhi Usai Pesta Miras

i

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat bertanya kepada pelaku saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Dicekoki miras, seorang siswi SMA di Banyuwangi jadi korban persetubuhan seorang pemuda yang baru dikenalnya.

Pelaku berinisial FF (20) warga kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Atas perbuatannya, pelaku yang masih pengangguran itu kini mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Polisi di Banyuwangi Bagi-bagi Takjil

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika tersangka diajak temannya untuk menemui mantan pacarnya. Ternyata mantan pacar teman tersangka membawa temannya (korban).

"Pada tanggal 15 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB Sabtu malam, tersangka diajak keluar oleh temannya untuk menemui mantannya. Dalam pertemuan inilah tersangka berkenalan dengan korban," kata Arman kepada, kemarin (25/5/2021).

Keempatnya kemudian malam mingguan di seputar Kota Banyuwangi hingga Minggu dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menuju barbershop milik teman tersangka untuk pesta miras. Saat mabuk itulah tersangka melampiaskan hasratnya. Mereka berempat mabuk di dalam barbershop tetapi berbeda ruangan,

"Saat korban mabuk inilah, tersangka FF melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," terang Arman.

Puas melampiaskan nafsunya, tersangka lantas mengajaknya agar pulang ke rumah. Namun, korban menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Akhirnya korban minta diantarkan ke rumah temannya dan menginap di sana.

Korban yang tak kunjung pulang membuat orang tuanya khawatir. Mereka pun berinisiatif melapor ke Mapolsek Kalipuro untuk mencari keberadaan putrinya.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka usai dicekoki miras.

"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu - abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario," ujar Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kita jerat Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara," tegas Arman.

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Sementara itu, FF pelaku persetubuhan mengaku baru mengenal korban. Ia pun berkilah aksi bejatnya itu itu karena terpengaruh miras.

"Saya baru kenal dengan cewek itu. Dia yang mencium duluan, karena sama-sama terpengaruh minuman alkohol saat pesta miras. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan," akui FF saat dimintai keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam rilis.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU