Gelapkan Uang Arisan, Ibu di Pasuruan Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
YE, tersangka penggelapan saat menjalani pemeriksaan.
YE, tersangka penggelapan saat menjalani pemeriksaan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polisi akhirnya menangkap YE (37), tersangka penggelapan arisan yang bernilai ratusan juta. Pelaku asal Desa Gununggangsir kecamatan Beji diringkus polisi, Senin (24/5).

Kasus ini bermula dari aduan 8 korban penipuan arisan yang diselenggarakan oleh YE. Mereka melaporkan YE, lantaran hak atas uang arisan sebesar Rp 18 juta per orang tidak diberikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polsek Beji mengamankan YE. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setiap minggu, peserta arisan membayarkan uang Rp 200 ribu, dan tiap Kamis arisan itu cair Rp 18 juta,” terang Kapolsek Beji Kompol Akhmad, di Mapolsek Beji, Rabu (26/5).

Akan tetapi, sejak Januari 2021 arisan ini mulai bermasalah. Sejumlah peserta tidak mendapat uang arisan, dan meminta agar arisan ini dihentikan dan meminta uangnya kembali.

Arisan yang diselenggarakan oleh tersangka dimulai sejak 27 Juni 2019. Dari jumlah 91 peserta, hanya 33 pemenang yang sudah diserahkan uang arisannya.

Setelah itu, sisa 58 peserta yang belum menerima haknya. Sehingga 8 peserta yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Beji. Dengan total kerugian dari 8 korban tersebut mencapai Rp 116 juta.

“Modusnya, peserta sudah membayarkan kewajibannya, namun banyak peserta namanya yang sudah keluar lotrenya tidak diberikan haknya oleh tersangka. Setelah dilaporkan ke Polsek, kami tindak lanjuti dan kami amankan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, trsangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Beji.

“Tersangka kami kenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah, menurut penuturan tersangka, uang tersebut tidak bisa cair lantaran sebagian perserta tidak membayar iuran.

Ibu dua anak ini juga mengaku uang yang tidak dicairkan tersebut digunakan untuk membayar hutang di bank.

“Sebagian uangnya untuk bayar hutang di bank,” akunya di hadapan awak media.

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…