Tak Ingin Anak Diambil, Mantan Istri Ditusuk dengan Pisau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada mantan istri di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada mantan istri di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kasus penusukan yang dilakukan seorang suami kepada mantan istri di Malang pada Rabu (2/6) kemarin akhirnya diungkap polisi.

Penusukan yang melibatkan pelaku Sudi Hartono  (39) dan korban TW (43) terjadi karena adanya cek cok saat merebutkan anak kandungnya yang berusia 4 tahun dari hasil pernikahannya dulu.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban mendatangi pelaku yang berada di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.

"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek cok mulut mulut hingga keluar kata-kata kasar, pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur dan menusuk korban," ujar Hendro, Kamis (3/6/2021).

Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.

"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.

Akibat penusukan itu, TW harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena kondisinya sempat kritis. Sebab, mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit. Namun kini kondisi korban sudah membaik.

Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.

"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata Sudi Hartono.

Sudi Hartono sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.

"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sudi Hartono dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…