Tak Ingin Anak Diambil, Mantan Istri Ditusuk dengan Pisau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada mantan istri di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada mantan istri di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kasus penusukan yang dilakukan seorang suami kepada mantan istri di Malang pada Rabu (2/6) kemarin akhirnya diungkap polisi.

Penusukan yang melibatkan pelaku Sudi Hartono  (39) dan korban TW (43) terjadi karena adanya cek cok saat merebutkan anak kandungnya yang berusia 4 tahun dari hasil pernikahannya dulu.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban mendatangi pelaku yang berada di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.

"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek cok mulut mulut hingga keluar kata-kata kasar, pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur dan menusuk korban," ujar Hendro, Kamis (3/6/2021).

Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.

"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.

Akibat penusukan itu, TW harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena kondisinya sempat kritis. Sebab, mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit. Namun kini kondisi korban sudah membaik.

Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.

"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata Sudi Hartono.

Sudi Hartono sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.

"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sudi Hartono dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…