DLH Jember akan Ubah TPA jadi Wisata Edukasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekda Jember Mirfano menyoram pohon yang ditama di TPA.
Sekda Jember Mirfano menyoram pohon yang ditama di TPA.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Eko Heru Sunarso menegaskan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Jember ke depan bakal dijadikan tempat wisata edukasi.

Rencana tersebut diutarakannya dalam dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sabtu (5/6).

"Ke depan, konsep kita akan menjadikan TPA ini menjadi wisata edukasi. Salah satu yang kita rencanakan adalah merehabilitasi lahan yang ada di sini, akan kita lakukan penataan tata ruang, yang awalnya sampah menggunung kita ratakan menjadi zona hijau menjadi wisata edukasi," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menyampaikan setiap harinya Kabupaten Jember memproduksi 800 ton sampah. Namun yang masuk ke TPA Jember hanya 180 hingga 200 ton. Sementara sisanya kurang lebih 600 ton, masih liar kerena belum terakomodir di TPA yang berada di Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Pakusari.

“Hal tersebut terjadi karena Jember masih belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sampah. Sehingga pemerintah tidak dapat memberi punishment kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Heru, Pemerintah Kabupaten Jember akan segera membuat perda yang mengatur tentang sampah, termasuk pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Selain itu juga agar ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano menyampaikan alasan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditempatkan di TPA.

"Lokasi ini (TPA) kita jadikan titik awal pembenahan dari pengelolaan sampah di Kabupaten Jember.

Sehingga kenapa di hari lahir lingkungan hidup sedunia ini kita tempatkan di sini, banyak rencana-rencana yang akan dikembangkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka mengelola ini menjadi sebuah tempat ekowisata edukasi," ucapnya.

Acara tersebut diwarnai penanaman pohon di atas tumpukan sampah yang telah diratakan.

 

Berita Terbaru

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% p…

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Artis Elsa Japasal atau yang akrab disapa  Eca Aura mengungkap perjuangan yang tak banyak diketahui publik di balik debutnya sebagai pemeran …

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas mencapai 80 hektare. Api dilaporkan sudah memasuki w…

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh…