BPOM Cabut Penggunaan Obat Donasi LQC untuk Obati Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Obat Covid-19 asal China Lianhua Qingwen. SP/ SBY
Obat Covid-19 asal China Lianhua Qingwen. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  BPOM mencabut rekomendasi produk donasi obat Covid-19 asal China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang di edarkan tanpa izin karena mengandung bahan yang berbahaya. Badan tersebut mendapati ephedra yakni kandungan berbahaya dalam LQC yang tidak berizin edar.

Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya. Sementara produk LQC Donasi tidak lagi diberikan rekomendasi oleh Badan POM untuk Percepatan Penanganan Covid-19 karena risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Kandungan tersebut juga memiliki sifat termogenik, yaitu dapat meningkatkan suhu panas tubuh dan laju metabolisme. “Suplemen yang mengandung ephedra memiliki kandungan alkaloid, yang telah dihubungkan dengan kejadian serangan jantung, kejang, stroke, psikosis, dan kematian mendadak,” tegas dr. Theresia, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan juga oleh dr. Theresia Rina Yunita, ephedra atau juga disebut dengan ephedra sinica adalah ramuan yang memiliki sejarah panjang dan telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok. Tidak hanya itu, ramuan yang dikenal juga dengan nama Ma huang itu juga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit asma dan bronkitis.

"Ephedra sinica adalah tanaman herbal yang telah lama digunakan pengobatan Cina dan India untuk mengatasi demam, sakit kepala, batuk, sesak," ucap dr. Theresia.

Ephedra juga tidak boleh dikonsumsi dua minggu sebelum atau setelah menjalani operasi.  Senyawa ini juga mesti dihindari oleh wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan orang dengan anoreksia nervosa atau bulimia.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat," tulis BPOM.

Pada keterangan BPOM, disebutkan pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.

"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.

Sementara itu, Phellodendron hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Badan POM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).

"BPOM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," imbuh BPOM. 

Selain itu, Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk LIANHUA QINGWEN yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19. Dsy16

 

Berita Terbaru

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…