BPOM Cabut Penggunaan Obat Donasi LQC untuk Obati Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Obat Covid-19 asal China Lianhua Qingwen. SP/ SBY
Obat Covid-19 asal China Lianhua Qingwen. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  BPOM mencabut rekomendasi produk donasi obat Covid-19 asal China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang di edarkan tanpa izin karena mengandung bahan yang berbahaya. Badan tersebut mendapati ephedra yakni kandungan berbahaya dalam LQC yang tidak berizin edar.

Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya. Sementara produk LQC Donasi tidak lagi diberikan rekomendasi oleh Badan POM untuk Percepatan Penanganan Covid-19 karena risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Kandungan tersebut juga memiliki sifat termogenik, yaitu dapat meningkatkan suhu panas tubuh dan laju metabolisme. “Suplemen yang mengandung ephedra memiliki kandungan alkaloid, yang telah dihubungkan dengan kejadian serangan jantung, kejang, stroke, psikosis, dan kematian mendadak,” tegas dr. Theresia, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan juga oleh dr. Theresia Rina Yunita, ephedra atau juga disebut dengan ephedra sinica adalah ramuan yang memiliki sejarah panjang dan telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok. Tidak hanya itu, ramuan yang dikenal juga dengan nama Ma huang itu juga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit asma dan bronkitis.

"Ephedra sinica adalah tanaman herbal yang telah lama digunakan pengobatan Cina dan India untuk mengatasi demam, sakit kepala, batuk, sesak," ucap dr. Theresia.

Ephedra juga tidak boleh dikonsumsi dua minggu sebelum atau setelah menjalani operasi.  Senyawa ini juga mesti dihindari oleh wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan orang dengan anoreksia nervosa atau bulimia.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat," tulis BPOM.

Pada keterangan BPOM, disebutkan pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.

"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.

Sementara itu, Phellodendron hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Badan POM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).

"BPOM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," imbuh BPOM. 

Selain itu, Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk LIANHUA QINGWEN yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19. Dsy16

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…