Kabur dari Tes Covid-19 di Suramadu, 41 KTP Disimpan Satpol PP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan pengendara dilakukan tes swab antigen secara massal saat melintas di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya. SP/PEMKOT SURABAYA
Ratusan pengendara dilakukan tes swab antigen secara massal saat melintas di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya. SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sedikitnya 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengendara bandel yang kabur dari tes kesehatan rapid test antigen saat pemeriksaan di pintu gerbang Jembatan Suramadu saat ini disimpan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menututurkan, jumlah tersebut belum termasuk yang ditemuan anggotanya pada Selasa (8/6/2021). “Bisa jadi, jumlahnya makin bertambah.” ujarEddy Christijanto kemarin.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang berjaga di posko kesehatan sejak tiga hari lalu, tepatnya Sabtu (5/6/2021), hingga Senin (7/6/2021).  Temuan dugaan ada pengendara nakal dengan mengabaikan tahapan tes kesehatan; rapid test antigen tersebut, diketahui dari kesulitan para nakes ketika memanggil nama dari si pemilik KTP saat proses tes kesehatan dimulai.

Si pemilik KTP tak kunjung tiba atau menghampiri meja pelayanan rapid test antigen di dalam posko. Sehingga kuat dugaan, si pemilik KTP tersebut mangkir dari kewajibannya menjalani tes kesehatan sebagai antisipasi penularan Covid-19."Ternyata hasil warga yang kedapatan atau ada KTP yang tidak diambil, artinya tidak melakukan swab," katanya di lokasi, Selasa (8/6/2021).

Entah apa pun dalihnya, ungkap Eddy, perilaku mangkir semacam itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ia mengaku belum bisa memastikan, apa sebab dari para pemilik KTP yang terbilang bandel sehingga memiliki keputusan sepihak dengan melarikan diri, dan meninggalkan KTP-nya. "Kami belum bisa mengidentifikasi. Namun sampai dengan kemarin, dari kantor satpol pp, KTP nya ada sekitar 41 KTP. Sekarang ada di Kantor Satpol PP," ungkapnya.

Eddy mengaku memiliki siasat cara agar si pemilik KTP tersebut jera atas perbuatannya. Yakni, semua KTP yang disita pihaknya, akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Artinya, si pemilik KTP tidak akan bisa membuat KTP baru atau pengganti, meskipun dengan klaim bahwa KTP tersebut hilang. "Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa," tuturnya.

Dan siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.Pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.

"Termasuk KTP nya yg di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengambilnya. Eddy mengungkapkan, satu-satunya cara yakni, si pemilik KTP bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, jangan dikira hal tersebut bisa dikatakan mudah.

Nantinya, Si pemilik KTP tetap akan dilakukan tes kesehatan; rapid test antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya. "Jadi mereka yang merasa punya KTP, bisa mengambil di Satpol PP, tapi dengan catatan akan kita lakukan swab di puskesmas," pungkasnya. tn/na

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…