Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang , dengan terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, diruang sari 1 PN Surabaya, secara online Selasa (15/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH. Menghadirkan  saksi Oktavia Reza Utami dan saksi penangkap dari satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saksi Oktavia Reza menjelaskan memang mendapatkan pesanan untuk melayani hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dari terdakwa.

Saksi Oktavia tidak mengetahui kalau pertemuannya dengan Priyono yang akan membooking dirinya, akan terendus oleh polisi, saksi Oktavia menerima tawaran tersebut setelah ada kecocokan harga dari terdakwa dan pertemuan di hotel Harris di kamar No.928.

Saksi selanjutnya jaksa menghadirkan saksi penangkapan, yang menangkap basah dua pasangan mesum saat sudah di parkiran hotel Harris no.928. Saat penggeledahan ditemukan uang tunai 400 ribu, 1 buah HP dan 1 buah kondom merk sutra, dan bill pembayaran kamar.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa M.Farhan membenarkan semuanya.

Usai persidangan, Tasya, Penasihat hukum terdakwa menjelaskan yang intinya perbuatan kliennya telah diakui diakui semuanya, kesepakatan harga dengan saksi Oktavia 1,1 juta, dan 400 ribu untuk fee terdakwa,

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan keterangan saksi lainnya, hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, mencari perempuan untuk melayani hubungan seksual para pria hidung belang melalui postingan grup facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400 - 950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595”.

Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Priyono mengirim pesan ke nomor terdakwa untuk dicarikan PSK.

Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Priyono tarif untuk pelayanan seksual sebesar Rp.1.500.000,- sekali main.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Oktavia Reza Utami melalui aplikasi Mi Chat dari Handphone.

Setelah sepakat mengenai tarif kencan pelayanan seksual, terdakwa janji bertemu di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Lalu sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Priyono di lobby hotel Harris, terdakwa menerima uang 400 ribu dari saksi Priyono.

Kemudian saksi Oktavia Reza Utami datang ke hotel, dan keduanya segera masuk ke kamar hotel No. 928 Hotel Harris.

Setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan di dalam kamar, keduanya diamankan oleh saksi Veldi Verdianto dan tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat parkir Hotel Harris.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang." nbd

 

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …