Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang , dengan terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, diruang sari 1 PN Surabaya, secara online Selasa (15/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH. Menghadirkan  saksi Oktavia Reza Utami dan saksi penangkap dari satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saksi Oktavia Reza menjelaskan memang mendapatkan pesanan untuk melayani hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dari terdakwa.

Saksi Oktavia tidak mengetahui kalau pertemuannya dengan Priyono yang akan membooking dirinya, akan terendus oleh polisi, saksi Oktavia menerima tawaran tersebut setelah ada kecocokan harga dari terdakwa dan pertemuan di hotel Harris di kamar No.928.

Saksi selanjutnya jaksa menghadirkan saksi penangkapan, yang menangkap basah dua pasangan mesum saat sudah di parkiran hotel Harris no.928. Saat penggeledahan ditemukan uang tunai 400 ribu, 1 buah HP dan 1 buah kondom merk sutra, dan bill pembayaran kamar.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa M.Farhan membenarkan semuanya.

Usai persidangan, Tasya, Penasihat hukum terdakwa menjelaskan yang intinya perbuatan kliennya telah diakui diakui semuanya, kesepakatan harga dengan saksi Oktavia 1,1 juta, dan 400 ribu untuk fee terdakwa,

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan keterangan saksi lainnya, hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, mencari perempuan untuk melayani hubungan seksual para pria hidung belang melalui postingan grup facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400 - 950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595”.

Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Priyono mengirim pesan ke nomor terdakwa untuk dicarikan PSK.

Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Priyono tarif untuk pelayanan seksual sebesar Rp.1.500.000,- sekali main.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Oktavia Reza Utami melalui aplikasi Mi Chat dari Handphone.

Setelah sepakat mengenai tarif kencan pelayanan seksual, terdakwa janji bertemu di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Lalu sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Priyono di lobby hotel Harris, terdakwa menerima uang 400 ribu dari saksi Priyono.

Kemudian saksi Oktavia Reza Utami datang ke hotel, dan keduanya segera masuk ke kamar hotel No. 928 Hotel Harris.

Setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan di dalam kamar, keduanya diamankan oleh saksi Veldi Verdianto dan tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat parkir Hotel Harris.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang." nbd

 

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …