Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi Octavia Reza Utami, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 1, PN.Surabaya, secara Video call, Selasa (15/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang , dengan terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, diruang sari 1 PN Surabaya, secara online Selasa (15/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH. Menghadirkan  saksi Oktavia Reza Utami dan saksi penangkap dari satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saksi Oktavia Reza menjelaskan memang mendapatkan pesanan untuk melayani hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dari terdakwa.

Saksi Oktavia tidak mengetahui kalau pertemuannya dengan Priyono yang akan membooking dirinya, akan terendus oleh polisi, saksi Oktavia menerima tawaran tersebut setelah ada kecocokan harga dari terdakwa dan pertemuan di hotel Harris di kamar No.928.

Saksi selanjutnya jaksa menghadirkan saksi penangkapan, yang menangkap basah dua pasangan mesum saat sudah di parkiran hotel Harris no.928. Saat penggeledahan ditemukan uang tunai 400 ribu, 1 buah HP dan 1 buah kondom merk sutra, dan bill pembayaran kamar.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa M.Farhan membenarkan semuanya.

Usai persidangan, Tasya, Penasihat hukum terdakwa menjelaskan yang intinya perbuatan kliennya telah diakui diakui semuanya, kesepakatan harga dengan saksi Oktavia 1,1 juta, dan 400 ribu untuk fee terdakwa,

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan keterangan saksi lainnya, hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, mencari perempuan untuk melayani hubungan seksual para pria hidung belang melalui postingan grup facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400 - 950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595”.

Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Priyono mengirim pesan ke nomor terdakwa untuk dicarikan PSK.

Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Priyono tarif untuk pelayanan seksual sebesar Rp.1.500.000,- sekali main.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Oktavia Reza Utami melalui aplikasi Mi Chat dari Handphone.

Setelah sepakat mengenai tarif kencan pelayanan seksual, terdakwa janji bertemu di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Lalu sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Priyono di lobby hotel Harris, terdakwa menerima uang 400 ribu dari saksi Priyono.

Kemudian saksi Oktavia Reza Utami datang ke hotel, dan keduanya segera masuk ke kamar hotel No. 928 Hotel Harris.

Setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan di dalam kamar, keduanya diamankan oleh saksi Veldi Verdianto dan tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat parkir Hotel Harris.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang." nbd

 

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…