Disegel Satpol PP, Pembangunan Gudang di Magersari Tetap Berlanjut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya yang menyegel sebuah bangunan gudang di Jalan Ketabang Magersari 1, Kecamatan Genteng, Kora Surabaya ternyata diabaikan oleh pemilik bangunan. Terbukti, pembangunan gudang di wilayah perumahan ini tetap berlanjut. Bangunan yang tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB) itu sudah disegel pada 12 Juni 2021. Tapi hingga Rabu (16/6/2021), aktivitas pembangunan masih terlihat dilakukan walau pintu pagar lokasi ditutup rapat. Satpol PP jelas memasang tanda bahwa bangunan tersebut disegel, yang artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum adanya izin yang ditetapkan. Sebelum melakukan penyegelan, tentunya Satpol PP Kota Surabaya sudah melalui tahapan yang ditetapkan. Misalnya dengan mengirimkan surat peringatan sebagai teguran kepada pemilik agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Menanggapi hal ini anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan apa yang dilakukan pemilik lahan dan bangunan itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat Satpol PP Kota Surabaya selaku penegak peraturan daerah (perda). Ia menjelaskan sudah seharusnya bagi warga Surabaya, apabila melakukan pembangunan itu harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa buat aturan sendiri. ”Sepatutnya pemilik menghentikan sementara pembangunan dan mengurus izin yang sesuai dengan bangunannya,” kata Thoni yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini. Thoni berharap pada Satpol PP Surabaya untuk meninjau ulang tempat tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain. ”Sebenarnya, ini sudah melecehkan marwah Satpol PP sebagai penegak Perda,” tandas Thoni. Sesuai informasi pekerja di lokasi, bangunan tersebut kabarnya merupakan kantor Event Organizer (EO) yang cukup dikenal di Surabaya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan pihaknya sudah menyegel lahan dan bangunan di Ketabang Magersari itu. Namun, pada Senin (14/6/2021), kata Edy, si pemilik lahan dan bangunan itu mendatangi dia dengan membawa beberapa surat. “Intinya dia meminta izin untuk memperbaiki bangunan itu karena ada beberapa bagian di bangunan jika tidak diperbaiki segera akan berdampak pada sekitarnya. Khawatir roboh dan menimpa bangunan orang lain. Itu yang dikhawatirkan,” kata Edy. Dan pihaknya, kata Edy memberikan izin selama dua hari untuk diperbaiki yakni Selasa (15/6/2021) dan Rabu (16/6/2021). “Sudah dua hari, kalau sampai besok (Kamis 17/6/2021) masih ada pembangunan, kita akan tindaklanjuti. Karena izinnya hanya dua hari,” jelas Edy. Edy mengaku tidak tebang pilih untuk masalah bangunan yang tak berizin. Karena dia tidak ingin warga Surabaya seenaknya melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku. Sb-01
Tag :

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…