Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggantikan jaksa Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai.Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Handphone (HP)dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara," ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa  (22/06/2021).

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 29/06 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Parno menutup sidang dengan ketukan palu.

Prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595..

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Di Lobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips.

Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000. nbd

 

Berita Terbaru

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mempercepat Kemajuan dan pembangunan khususnya di sektor pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…