Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggantikan jaksa Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai.Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Handphone (HP)dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara," ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa  (22/06/2021).

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 29/06 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Parno menutup sidang dengan ketukan palu.

Prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595..

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Di Lobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips.

Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000. nbd

 

Berita Terbaru

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai bagian dari program visi dan misi Mbatu Sae untuk memperkuat fasilitas publik di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu…

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Lesson Study dan Lokakarya Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran Matematika bersama Profesor Masami Isoda berlangsung di…

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…