Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggantikan jaksa Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai.Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Handphone (HP)dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara," ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa  (22/06/2021).

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 29/06 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Parno menutup sidang dengan ketukan palu.

Prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595..

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Di Lobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips.

Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000. nbd

 

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…