Banyak Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Administrasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Susasana kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14/2020 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. SP/ GRS
Susasana kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14/2020 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. SP/ GRS

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.

Maka seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik giat melaksanakan sosialisasi perda kepada para pelaku jasa konstruksi dan stakeholder lainnya untuk penyusunan peraturan bupati guna melaksanakan perda tersebut.

Perda 14/2020 memuat beberapa peraturan baru yang belum pernah diakomodasi dalam perda-perda sebelumnya.

“Kami memohon masukan dari Anda untuk kami masukkan dalam draf penyusunan peraturan bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi saat membuka kegiatan sosialisasi di sebuah hotel di kawasan perumahan GKB, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh Gunawan menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada, misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal ini suatu keharusan agar pihaknya bisa mengecek hasilnya.

Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 dia ibaratkan bahwa Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.

“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari Undang-Undang Cipta Koerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk peraturan pelaksanaannya. Ini semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” katanya.

Selaku wakil rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan dan disiapkan tapi sangat disayangkan bila tidak terlaksana yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silpa.  

“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lebih lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa di awal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik,” harap politisi Partai Beringin itu.  

Seiring yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM, tokoh masyarakat serta kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draf perbup.

Selain ketua Komisi III DPRD Gresik,  narasumber lain yang ikut mengisi kegiatan sosialisasi tersebut Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi hukum dan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang perijinan dan OSS. grs

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…