Banyak Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Administrasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Susasana kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14/2020 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. SP/ GRS
Susasana kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14/2020 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. SP/ GRS

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.

Maka seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik giat melaksanakan sosialisasi perda kepada para pelaku jasa konstruksi dan stakeholder lainnya untuk penyusunan peraturan bupati guna melaksanakan perda tersebut.

Perda 14/2020 memuat beberapa peraturan baru yang belum pernah diakomodasi dalam perda-perda sebelumnya.

“Kami memohon masukan dari Anda untuk kami masukkan dalam draf penyusunan peraturan bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi saat membuka kegiatan sosialisasi di sebuah hotel di kawasan perumahan GKB, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh Gunawan menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada, misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal ini suatu keharusan agar pihaknya bisa mengecek hasilnya.

Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 dia ibaratkan bahwa Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.

“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari Undang-Undang Cipta Koerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk peraturan pelaksanaannya. Ini semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” katanya.

Selaku wakil rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan dan disiapkan tapi sangat disayangkan bila tidak terlaksana yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silpa.  

“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lebih lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa di awal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik,” harap politisi Partai Beringin itu.  

Seiring yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM, tokoh masyarakat serta kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draf perbup.

Selain ketua Komisi III DPRD Gresik,  narasumber lain yang ikut mengisi kegiatan sosialisasi tersebut Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi hukum dan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang perijinan dan OSS. grs

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…