Tarif Parkir Naik, Mobil Rp 60 Ribu dan Motor Rp 18 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi mobil yang tertata rapi di parkiran. SP/ Dishub
Kondisi mobil yang tertata rapi di parkiran. SP/ Dishub

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Kenaikan tersebut berdasarkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dengan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam.

Rencana ini didukung pengamat transportasi Djoko Setijowarno. "Indonesia sudah lama menjadi surga parkir. Di mana pun bisa parkir. Tarif parkir di Indonesia itu terlalu murah, jauh lebih murah dari ongkos transportasi umum," ujar Djoko, Jumat (25/6/2021).

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menjelaskan, tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp 60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp 40.000 per jam," ucap Dhani, Jumat (25/6/2021).

Selain on street, Pemprov DKI juga berencana menyesuaikan tarif parkir off street. Perlu diketahui maksud dari parkir on street adalah parkir di sisi bahu jalan, sementara parkir off street berada di area khusus parkir di luar bahu jalan.

Untuk parkir off street, Pemprov DKI akan membaginya menjadi dua klasifikasi yaitu lokasi Pemda dan berada di dalam koridor transportasi umum. Kemudian, lokasi yang tidak dilintasi transportasi umum.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan untuk kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Untuk di lahan milik Pemda, mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp 25.000/jam dan motor Rp 10.000/jam bagi kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Dsy7

 

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …