Simpan Sabu Dalam Peci, Didik dan Rizal Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika kenis sabu satu poket, dengan terdakwa Didik Supratikno (50) dan Achmad Rizal (38), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami, SH, mengadili dan menyatakan terdakwa Didik dan terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan alternatif ke tiga JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ucap hakim Purnami, Kamis (24/06/2021).

Menetapkan barang bukti 1 poket sabu berat bersih 0,085 gram, peci warna hitam, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol L-5576-WX, dikembalikan kepada Zaini.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rasyid, dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Fathol juga menerima.

Diketahui, awalnya hari Sabtu tanggal 06 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Didik Supratikno dan terdakwa Achmad Rizal sepakat membeli sabu, lalu terdakwa Rizal memberi uang 150 ribu kepada terdakwa  Didik untuk membeli sabu di jalan Kunti.

Terdakwa Didik membeli 1 bungkus sabu seberat 0,085 gram.Saat akan dibawa pulang kerumahnya, saat melewati jalan Tanjungsari, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan digeledah ditemukan sabu 0,1085 gram, dalam lipatan peci yang dipakai Achmad Rizal. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…