Simpan Sabu Dalam Peci, Didik dan Rizal Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika kenis sabu satu poket, dengan terdakwa Didik Supratikno (50) dan Achmad Rizal (38), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami, SH, mengadili dan menyatakan terdakwa Didik dan terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan alternatif ke tiga JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ucap hakim Purnami, Kamis (24/06/2021).

Menetapkan barang bukti 1 poket sabu berat bersih 0,085 gram, peci warna hitam, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol L-5576-WX, dikembalikan kepada Zaini.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rasyid, dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Fathol juga menerima.

Diketahui, awalnya hari Sabtu tanggal 06 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Didik Supratikno dan terdakwa Achmad Rizal sepakat membeli sabu, lalu terdakwa Rizal memberi uang 150 ribu kepada terdakwa  Didik untuk membeli sabu di jalan Kunti.

Terdakwa Didik membeli 1 bungkus sabu seberat 0,085 gram.Saat akan dibawa pulang kerumahnya, saat melewati jalan Tanjungsari, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan digeledah ditemukan sabu 0,1085 gram, dalam lipatan peci yang dipakai Achmad Rizal. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…