Simpan Sabu Dalam Peci, Didik dan Rizal Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Didik Supratikno, (50),  dan Achmad Rizal Bahtiyar, (38), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika kenis sabu satu poket, dengan terdakwa Didik Supratikno (50) dan Achmad Rizal (38), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami, SH, mengadili dan menyatakan terdakwa Didik dan terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan alternatif ke tiga JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ucap hakim Purnami, Kamis (24/06/2021).

Menetapkan barang bukti 1 poket sabu berat bersih 0,085 gram, peci warna hitam, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol L-5576-WX, dikembalikan kepada Zaini.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rasyid, dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Fathol juga menerima.

Diketahui, awalnya hari Sabtu tanggal 06 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Didik Supratikno dan terdakwa Achmad Rizal sepakat membeli sabu, lalu terdakwa Rizal memberi uang 150 ribu kepada terdakwa  Didik untuk membeli sabu di jalan Kunti.

Terdakwa Didik membeli 1 bungkus sabu seberat 0,085 gram.Saat akan dibawa pulang kerumahnya, saat melewati jalan Tanjungsari, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan digeledah ditemukan sabu 0,1085 gram, dalam lipatan peci yang dipakai Achmad Rizal. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …