Pengedar Ganja 1 Kg asal Surabaya Dibekuk Polres Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama Kasatnarkoba menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres bersama Kasatnarkoba menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan 1 kg narkoba jenis ganja dari tangan pengedar kelas kakap, dan Polisi juga berhasil mengamankan sabu - sabu seberat 135, 48 gram, dan 138 butir dobel L, dari tangan 7 orang tersangka. 

Kini semua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Sementara Polres terus memburu jaringan para pelaku yang sudah merusak generasi penerus ini, karena diduga erat jaringan ini sengaja di tutup-tutupi oleh para pelaku yang sudah berhasil diamankan.

"Dalam waktu dua Minggu ini, Satnarkoba berhasil mengamankan 7 pelaku kejahatan narkoba, tentu kami tidak berhenti disini saja, kami akan terus-menerus memburu para pelaku lainnya," kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan saat Jumpa Pers di Mapolres Selasa (29/6/2021).

Disebutkan olehnya, pengungkapan tersebut dilakukan pada momen peringatan Hari Narkotika Internasional. Kusnadi (40) sebagai pengedar kelas kakap asal Surabaya berhasil ditangkap,  dengan barang bukti 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja berhasil dibekuk. 

"Tersangka Kusnadi ini juga mengaku sudah berhasil menjual 4 kilogram ganja, kini kami tengah memburu jaringannya, " kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan menerangkan.

Sedangkan dari hasil tangkapan selama dua Minggu ini tambah Miko, selain mengamankan 7 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba totalnya 135,48 gram sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir dobel L. 

"Barang bukti itu kami amankan dari 7 orang tersangka, dalam 5 kasus, dan penangkapan nya di lokasi yang berbeda," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Khusen.

Adapun 7 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan diantaranya, Yohara Pratama Putra, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Kecamatan Ngimbang, dan Faisal Faturahman, Ahsana Melati Pradana asal Kecamatan Brondong, mereka tertangkap saat mengedarkan pil dobel L.

"Sementara untuk pengedar sabu ada Darsum alias Dadang asal Kecamatan Babat, dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan Kusnadi asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi dengan berat sabu seberat 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja," pungkasnya.

Miko menegaskan, bahwa, untuk tersangka pengedar sabu - sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Sedangkan untuk pengedar Ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama, ancaman hukuman seumur hidup," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubag Humas Iptu Estu Kwindardi. jir/cr3/ham

Berita Terbaru

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan akses layanan kesehatan masyarakat. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun k…

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember menggelar audiensi b…