Pemuda Pengangguran Gasak 2 Motor, Ditangkap Saat Cangkruk di Warkop

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Risqi saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Tersangka Risqi saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Habis sudah kisah petualangan Risqi (22) warga Temanggung, Surabaya, dalam kejahatan curanmor. Ia berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat asyik cangkruk di sebuah warkop Bulak Banteng, pada hari Senin (28/6/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya selama dua kali di TKP yang berbeda.

"Tersangka sudah dua kali, yang pertama di Warkop Jl. Tambak Wedi Surabaya itu tanggal 6 Januari 2021. Di TKP pertama dia malingnya berdua dengan temannya yg sudah diamankan. Yang kedua 30 Maret 2021 tersangka maling di sebuah rumah di Bulak Banteng Wetan", ujar Suryadi. 

Suryadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban Katima (41) warga Tambak Wedi dan Yeni warga Margorejo (25). 

"Kedua korban yang melapor ke Polsek, lalu kami selidiki ternyata pelakunya masih satu orang", ujar Suryadi. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yakni Motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah milik pelaku dan Yamaha Mio L 3283 OL Milik korban. 

Selain sepeda motor, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka. Termasuk Kunci L dan Kunci Magnet. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.ang

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…