Ajak Adik Maling HP, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Reno Alfredo Samun (25) dan CRL (15) kakak-adik asal Jl Tambak Pring Timur karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel di Jl Asem Mulya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kakak-adik yang kompak berbuat kriminal ini bermula saat melintas di sekitar Jl Asem Mulya.

Perhatiannya teralihkan ketika rumah yang ditinggali oleh Yuni Purwanti (32) itu, pintunya sedikit terbuka ketika tidur.

Diam-diam kedua pelaku menyelinap ke dalam rumah, dan melihat dua unit ponsel korban tengah dilakukan pengisian daya.

"Awalnya korban saat tidur merasa kepanasan kemudian pintunya agak dibuka sedikit. Tiba-tiba saat bangun, dua hp yang di cas itu hilang," terangnya, Jumat (9/7/2021).

Korban yang panik dan juga bingung sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, apakah ada yang melihat orang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Namun, tetangga samping rumahnya tak mengetahui hal ini.

Tanpa banyak basa-basi, korban menuju ke Mapolsek Asemrowo, untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, keterangan dari sejumlah saksi menyasar pada kakak beradik tersebut. Saat diinterogasi, Reno berkelit jika ponsel tersebut hasil pembelian adiknya.

"Tersangka RAS mengaku hp tersebut merupakan hasil beli dari adik sendiri. Tapi CRL mengaku dia dapat dua hp itu dari hasil mencuri di rumah korban. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Asemrowo," tambahnya.

Dari tangan kakak-adik ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(ang)

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…