Ajak Adik Maling HP, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Reno Alfredo Samun (25) dan CRL (15) kakak-adik asal Jl Tambak Pring Timur karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel di Jl Asem Mulya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kakak-adik yang kompak berbuat kriminal ini bermula saat melintas di sekitar Jl Asem Mulya.

Perhatiannya teralihkan ketika rumah yang ditinggali oleh Yuni Purwanti (32) itu, pintunya sedikit terbuka ketika tidur.

Diam-diam kedua pelaku menyelinap ke dalam rumah, dan melihat dua unit ponsel korban tengah dilakukan pengisian daya.

"Awalnya korban saat tidur merasa kepanasan kemudian pintunya agak dibuka sedikit. Tiba-tiba saat bangun, dua hp yang di cas itu hilang," terangnya, Jumat (9/7/2021).

Korban yang panik dan juga bingung sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, apakah ada yang melihat orang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Namun, tetangga samping rumahnya tak mengetahui hal ini.

Tanpa banyak basa-basi, korban menuju ke Mapolsek Asemrowo, untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, keterangan dari sejumlah saksi menyasar pada kakak beradik tersebut. Saat diinterogasi, Reno berkelit jika ponsel tersebut hasil pembelian adiknya.

"Tersangka RAS mengaku hp tersebut merupakan hasil beli dari adik sendiri. Tapi CRL mengaku dia dapat dua hp itu dari hasil mencuri di rumah korban. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Asemrowo," tambahnya.

Dari tangan kakak-adik ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(ang)

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …