Ajak Adik Maling HP, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Reno Alfredo Samun (25) dan CRL (15) kakak-adik asal Jl Tambak Pring Timur karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel di Jl Asem Mulya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kakak-adik yang kompak berbuat kriminal ini bermula saat melintas di sekitar Jl Asem Mulya.

Perhatiannya teralihkan ketika rumah yang ditinggali oleh Yuni Purwanti (32) itu, pintunya sedikit terbuka ketika tidur.

Diam-diam kedua pelaku menyelinap ke dalam rumah, dan melihat dua unit ponsel korban tengah dilakukan pengisian daya.

"Awalnya korban saat tidur merasa kepanasan kemudian pintunya agak dibuka sedikit. Tiba-tiba saat bangun, dua hp yang di cas itu hilang," terangnya, Jumat (9/7/2021).

Korban yang panik dan juga bingung sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, apakah ada yang melihat orang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Namun, tetangga samping rumahnya tak mengetahui hal ini.

Tanpa banyak basa-basi, korban menuju ke Mapolsek Asemrowo, untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, keterangan dari sejumlah saksi menyasar pada kakak beradik tersebut. Saat diinterogasi, Reno berkelit jika ponsel tersebut hasil pembelian adiknya.

"Tersangka RAS mengaku hp tersebut merupakan hasil beli dari adik sendiri. Tapi CRL mengaku dia dapat dua hp itu dari hasil mencuri di rumah korban. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Asemrowo," tambahnya.

Dari tangan kakak-adik ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(ang)

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…