SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ulah nekat warung remang remang untuk tetap buka di masa pandemi covid-19 dan penerapan PPKM darurat harus diawasi, Surabaya Pagi menemukan sebuah warung remang-remang di kawasan Kalimas Baru, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak nekat beroperasi dan menjual minuman keras.
Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, Senin (12/7/2021), terlihat 4 pemuda dan 1 pemandu lagu sedang memasuki warung tersebut tanpa mematuhi protokol kesehatan. Warung remang-remang tersebut selain menyediakan miras juga menyediakan tempat karaoke yang buka hingga jam 03.00 WIB.
Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Pria di Surabaya Ditemukan Gantung Diri di Balkon Lantai Dua
Guna mengelabui petugas warung remang remang tersebut tidak memasang identitas dan tutup tirai warna merah. Meja dan kursi juga tidak ditata sedari awal. Ketika masuk baru dibukakan kursi dan meja.
Warung ini menyediakan minuman keras dengan harga 40 ribu untuk satu botol, dan purel dengan harga 50 ribu untuk satu jamnya.
Berdasarkan informasi yang Surabaya Pagi dapat, diwilayah tersebut tidakk hanya tempat itu, ada 3 warung remang - remang yang beroperasi tanpa adanya penindakan.
Baca Juga: Apresiasi Kegiatan IPFE Tahun 2024, Pemprov Jatim Dorong Pelaku Usaha Kenalkan Produknya
Dari pengakuan S, salah satu pemandu lagu di warung remang - remang tersebut mengatakan jika tempat tersebut aman dari penindakan PPKM darurat.
"Tenang mas, disini aman kok, kalau ada operasi pasti kelihatan dan pasti di telpon," ujar S, pemandu lagu di warung remang – remang, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: BBKK Surabaya Lakukan Fogging hingga Pasang Perangkat Tikus
S menambahkan bahwa, warung biasanya buka jam 19.00 WIB dan terus buka hingga dini hari.
Sayangnya, ketika Surabaya Pagi mencoba menghubungi Iptu Ganantha selaku Kasatreskrim Polres Tanjung Perak untuk menanyakan apakah sebelumnya ada penindakan di warung reman - remang tersebut, ia tidak menjawab sama sekali pesan yang dikirimkan. Ang
Editor : Redaksi