Kerusuhan Bulak Banteng, 2 Orang Perusak Kendaraan Petugas Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Apresiasi dan kinerja petugas kepolisian patut di apresiasi. Dalam waktu kurang dari seminggu,  dua pelaku kerusuhan yang terjadi di Jl Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) kemarin, telah diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia adalah FA (20) tinggal di Jl Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya. Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan. Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Untuk pelaku pengrusakan adalah FA, kemudian H adalah provokator. Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021). 

Sejumlah barang bukti dari mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook dan mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. 

Disinggung soal pelaku lainnya, AKBP Ganis menambahkan, jika petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap seluruh pelaku. 

"Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid cepat selesai," tambahnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan, kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular JO. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ang)

Berita Terbaru

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, angka kemiskinan di wilayahnya berhasil ditekan ke level…

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan tren positif dengan menjadi salah satu sentra durian terbesar di Jawa Timur. Salah…

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Baru-baru ini, warga di Dusun Soho, Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek menemukan sarang tawon mematikan berjenis ‘Vespa’ y…

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kasus terkait keracunan akibat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini, tiga siswa di SDN Mojokendil,…

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Berkat kinerja yang aktif dan k…