Kerusuhan Bulak Banteng, 2 Orang Perusak Kendaraan Petugas Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Apresiasi dan kinerja petugas kepolisian patut di apresiasi. Dalam waktu kurang dari seminggu,  dua pelaku kerusuhan yang terjadi di Jl Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) kemarin, telah diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia adalah FA (20) tinggal di Jl Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya. Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan. Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Untuk pelaku pengrusakan adalah FA, kemudian H adalah provokator. Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021). 

Sejumlah barang bukti dari mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook dan mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. 

Disinggung soal pelaku lainnya, AKBP Ganis menambahkan, jika petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap seluruh pelaku. 

"Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid cepat selesai," tambahnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan, kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular JO. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ang)

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…