Kerusuhan Bulak Banteng, 2 Orang Perusak Kendaraan Petugas Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Apresiasi dan kinerja petugas kepolisian patut di apresiasi. Dalam waktu kurang dari seminggu,  dua pelaku kerusuhan yang terjadi di Jl Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) kemarin, telah diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia adalah FA (20) tinggal di Jl Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya. Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan. Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Untuk pelaku pengrusakan adalah FA, kemudian H adalah provokator. Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021). 

Sejumlah barang bukti dari mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook dan mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. 

Disinggung soal pelaku lainnya, AKBP Ganis menambahkan, jika petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap seluruh pelaku. 

"Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid cepat selesai," tambahnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan, kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular JO. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ang)

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…