Kerusuhan Bulak Banteng, 2 Orang Perusak Kendaraan Petugas Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Apresiasi dan kinerja petugas kepolisian patut di apresiasi. Dalam waktu kurang dari seminggu,  dua pelaku kerusuhan yang terjadi di Jl Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) kemarin, telah diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia adalah FA (20) tinggal di Jl Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya. Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan. Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Untuk pelaku pengrusakan adalah FA, kemudian H adalah provokator. Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021). 

Sejumlah barang bukti dari mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook dan mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. 

Disinggung soal pelaku lainnya, AKBP Ganis menambahkan, jika petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap seluruh pelaku. 

"Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid cepat selesai," tambahnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan, kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular JO. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ang)

Berita Terbaru

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Aula PC Fatayat NU Lt. 2 Lamongan, sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan kader pendamping korban kekerasan terhadap…

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bersama  Wakil Bupati Mimik Idayana dan jajaran Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) …

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Elok Suciati. SH anggota Komisi A DPRD Sidoarjo bergerak cepat merespons bencana ambruknya plafon gedung sekolah yang menimpah r…

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo sukses meraih penghargaan bergengsi sebagai Tokoh Transformasi Perbankan Daerah dari…

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah gempuran modernitas, Sederet toko barang antik di Jalan Padmosusastro, Surabaya, masih bertahan, meski sempat terdampak…

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama periode Tahun 2026-2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bakal memfokuskan sejumlah pembangunan infrastruktur…