Kerusuhan Bulak Banteng, 2 Orang Perusak Kendaraan Petugas Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Dua tersangka perusakan kendaraan petugas dan provokator kerusuhan di Bulak Banteng saat diamankan polisi. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Apresiasi dan kinerja petugas kepolisian patut di apresiasi. Dalam waktu kurang dari seminggu,  dua pelaku kerusuhan yang terjadi di Jl Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) kemarin, telah diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia adalah FA (20) tinggal di Jl Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya. Selain menjadi pelaku perusakan kendaraan, mereka juga dianggap sebagai provokator kerusuhan. Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar luas, mereka terekam meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Untuk pelaku pengrusakan adalah FA, kemudian H adalah provokator. Mereka berdua sebenarnya bukan warga asli di tempat yang dilakukan Operasi Yustisi kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021). 

Sejumlah barang bukti dari mulai rekaman video dan benda keras yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, polisi juga mendapatkan temuan bahwa mereka juga memposting insiden tersebut ke Facebook dan mengajak warga net untuk menolak PPKM Darurat. 

Disinggung soal pelaku lainnya, AKBP Ganis menambahkan, jika petugas tetap melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap seluruh pelaku. 

"Terkait pelaku lainnya, ini masih kita dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat mensupport kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid cepat selesai," tambahnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam video kericuhan, kemudian batu bata dan paving serta 1 unit ponsel. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular JO. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ang)

Berita Terbaru

Belanja Perubahan APBD Jatim 2026 Naik Rp2,64 Triliun, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur

Belanja Perubahan APBD Jatim 2026 Naik Rp2,64 Triliun, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur

Senin, 10 Agu 2026 19:40 WIB

Senin, 10 Agu 2026 19:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan m…

DPRD Jatim Dukung Beras Satu Harga, Minta Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

DPRD Jatim Dukung Beras Satu Harga, Minta Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agu 2026 19:38 WIB

Senin, 10 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Ony Setiawan mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan beras medium satu harga secara…

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia diwujudkan warga Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan M…

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Jangan Biarkan Nelayan Menanggung Beban Industri…

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 kepada masya…

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persoalan akses armada pengangkut sampah yang kesulitan manuver mengambil residu sampah segera terselesaikan. Tim Dinas…